Makassar, faktapers.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Press Relase Pengungkapan Kasus Narkotika Tahun 2020 di Ruang Rapat kantor BNNP Sulsel Jl. Manunggal No. 22 Kelurahan Maccini Sombala, Tamalate, Makassar, Jumat (24/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai TMP B Makassar Eva Aliyah, dan Kepala Seksi Narkotika Kanwil Bea Cukai dan Sulbagsel Mede Simanjuntak, Kabag Umum Jamaluddin, Kabid Pemberantasan Kombes Pol Agustinus Sollu, Kasi Penyidikan Kompol Samiyono, dan Plt Kasi Wastahti AKP Ahmad Budiarto.
Adapun press realess pengungkapan kasus tersebut sebagai berikut:
1. Laporan Kasus Narkotika Nomor: 01/II/2020/BNNP-SS, Nomor: 02/II/2020/BNNP-SS, Nomor: 03/II/2020/BNNP-SS, waktu kejadian Jumat, 14 Februari 2020, di depan Kantor TIKI Jl. Boulevard Makassar, dengan identitas tersangka MY alias YR bin RI, pekerjaan sebagai pelajar, dengan barang bukti (BB) yang diamankan narkotika jenis sintetis tembakau gorilla berat brutto 253 gram.
Tersangka kedua MA alias AN bin I, pekerjaan sebagai pelajar, dengan BB yang diamankan narkotika jenis sintetis tembakau gorilla berat brutto 1 gram serta tersangka yang ketiga MT alias FN, pekerjaan sebagai pelajar dengan BB narkotika jenis sintetis tembakau gorilla berat brutto 1 gram.
2. Laporan Kasus Narkotika Nomor: 04/III/2020/BNNP-SS, waktu kejadian pada Kamis, 26 Maret 2020 di Kamar Kost Pondok Biru Jl. Minasaupa Blok G 16 No. 2 Makassar dengan identitas tersangka AV alias OE, pekerjaan sebagai pelajar, dengan BB 153 buah plastik bening berisi bahan daun yang diduga narkotika dengan berat total brutto 115,5 gram. Tersangka kedua berinisial AI bin MK, pekerjaan pengangguran, dengan BB 153 buah plastik bening berisi bahan daun yang diduga narkotika dengan berat total brutto 115,5 gram.
3. Laporan Kasus Narkotika Nomor: 05/IV/2020/BNNP-SS, waktu kejadian pada Senin, 20 April 2020 sekira pukul 11.00 WITA di depan Kantor JNE Jl. Ahmad Yani No. 32C Macanang Kaupaten Bone, dengan identitas tersangka IR alias IG bin AR, pekerjaan wiraswasta (seniman) dengan BB 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 550 gram.
4. Laporan Kasus Narkotika Nomor: 06/VI/2020/BNNP-SS, waktu kejadian pada Jumat, 12 Juni 2020, di depan Indomaret Tamalanrea, Makassar, dengan identitas tersangka AS alias N alias BIN, pekerjaan mahasiswa, dengan BB 1 buah paket bening bahan serbuk warna orange berat bruto 100,5 gram jenis sintetis.
5. Laporan Kasus Narkotika Nomor: 07/VI/2020/BNNP-SS, waktu kejadian pada Senin, 22 Juni 2020, di depan Minimall Cell Jl. Poros Galesong Dusun Burane Desa Boddia Galesong, Takalar, Sulsel, dengan identitas tersangka WH, pekerjaan wiraswasta, dengan BB 1 bungkus narkotika jenis ganja berat bruto 75 gram.
6. Laporan Kasus Narkotika Nomor: 08/VI/2020/BNNP-SS, Waktu kejadian pada Rabu, 24 Juni 2020 sekira pukul 09.30 WITA, di depan Kantor JNE Jl. Yusuf Daeng Ngawing, Kota Makassar, dengan identitas tersangka SN (kurir) pekerjaan karyawan swasta dengan BB narkotika jenis ekstasi 2923,5 butir, tersangka kedua NR (kurir) pekerjaan wiraswasta BB narkotika jenis ekstasi 2923,5 butir serta tersangka ketiga IS (pengendali kurir) pekerjaan petani BB narkotika jenis ekstasi 2923,5 buti.r
Personel bidang pemberantasan bekerjasama dengan Bea Cukai KPPBC TMP C Pare-pare pada Kamis, 23 Juli 2020 berhasil mengungkap kasus narkotika 1 buah paket kiriman diduga berisikan 250 butir narkotika jenis inex merek Armani di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Kota Pare-pare.
Dengan adanya kejadian tersebut, tim gabungan mengamankan 4 tersangka yakni RB alias EC untuk sementara selaku Saksi karena masih membutuhkan pembuktian, berumur 24 tahun, pekerjaan swasta, TKP PJT Kota Pare-pare, AM alias UC bekerja sebagai editor, AAZ alias AK berumur 35 tahun, pekerjaan swasta, dan HS alias HR, pekerjaan pedagang, TKP Lk. II Empagae Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Empagae, Watang Sidenreng, Sidrap.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir mengataka, pengungkapan kasus narkotika di wilayah sulsel merupakan wujud sinergitas BNN Provinsi Sulsel bersama Bea Cukai Sulbagsel, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai TMP B Makassar dan Bea Cukai KPPBC TMP C Pare pare dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN Provinsi Sulsel tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi Covid-19. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan putra-putri bangsa Indonesia dan para generasi mendatan,” ujar Kepala BNNP Sulsel. (Anchank)