Tangerang, Faktapers.id – Kawanan Begal yang beroperasi di Jalan Parameter Utara kawasan Bandara Soetta berhasil diringkus Tim Garuda Satreskrim Polresta Bandara Soetta.
Dalam konfrensi pers yang digelar Satreskrim Polres Bandara Soetta, Senin (27/7/2020) di Mapolresta Bandara Soetta, Kapolresta Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra S.I.K, M.H mengatakan berhasil mengamankan 3 tersangka Ams (19), RJ ( 20), DM ( 20) dan 1 orang pelaku anak di bawah umur usia 14 tahun. Sementara 3 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu R alias J, alias B, dan seorang Penadah RH.
“Kasus ini berawal saat korban melintas di Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno Hatta dihadang oleh 6 orang yang mengendarai 3 kendaraan bermotor berboncengan dari arah berlawanan. Serta mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan parang mengancam korban untuk menyerahkan kendaraan miliknya,” jelas Kombes Adi Ferdian didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol A Alexander, Kasubbaghumas Bag Ops Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Iptu Riyanto.
“Para pelaku ini mempunyai peran masing masing. Selain itu, tersangka DM (20) adalah residivis yang pernah melakukan kejahatan curanmor di wilayah Jakarta Barat dan atas perbuatan-nya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Salemba,” tambah Kapolresta.
Sedangkan Ams (19), RJ ( 20), lanjutnya, pernah melakukan penjambretan di wilayah Kabupaten Tangerang dan berhasil mendapatkan HP yang kemudian dijual.
Kombes Adi Ferdian menyebutkan selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat keterangan dari leasing, 1 kunci kontak Yamaha Xeon,1 buah jaket warna coklat merk DC.
Juga diamankan sebilah celurit bergagang kayu, 4 pakaian yang digunakan oleh para tersangka pada saat melakukan tindak pidana, 3 buah ranmor roda dua yang digunakan para tersangka dalam aksinya. Tindak Pidana.
“Dader atau Otak dari Kejahatan ini adalah tersangka anak dibawah umur yang baru berumur 14 tahun, karena yang bersangkutan adalah orang yang mengajak, menodong korban dan menjual barang hasil kejahatan,” pungkas Kombes Adi Ferdian.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menambahkan, pada saat penangkapan para pelaku mengaku sebagai anak dibawah umur (berumur kurang dari 18 Tahun),
“Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga (KK) dan dokumen pendidikan (ijazah), Hanya 1 tersangka yang valid berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) sebagai tersangka,’ ujarnya.
Guna mempertanggung Jawabkan , kata Kasat Reskrim, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 12 (dua belas) Tahun Penjara.
“Selanjutnya untuk anak di bawah umur akan diperlakukan penegakan hukum terhadap anak sebagai tersangka. Dengan tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” papar Kompol Alexander. Uaa