Sambut Hari Dunia Anti Perdagangan Orang, KPPPA Perkuat Upaya Perlindungan ABK

×

Sambut Hari Dunia Anti Perdagangan Orang, KPPPA Perkuat Upaya Perlindungan ABK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Awal Juli lalu, kembali tersiar kabar meninggalnya Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia asal Lampung di sebuah kapal ikan milik asing. Menurut keterangan dari aparat kepolisian, korban sering mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari kapten kapal dan masuk dalam kategori perdagangan orang pada sektor perikanan tangkap.

Kasus perdagangan orang yang menimpa para ABK sudah sering terjadi namun layaknya fenomena gunung es, banyak kasus yang tidak terlaporkan.

“Kasus perdagangan orang yang terjadi di sektor perikanan, paling tinggi dialami ABK yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah yaitu sebanyak 230 korban, disusul Jawa Barat 95 korban, Sulawesi Selatan 21 korban, DKI Jakarta 18 korban, serta Jawa Timur, Lampung, dan Kalimantan Barat masing-masing 10 korban. Kasus perdagangan orang terhadap ABK merupakan modus yang sebenarnya sudah lama terjadi, tapi baru-baru ini terungkap menjadi bagian dari perdagangan orang. Untuk menangani persoalan ini, tentunya berbagai tantangan pun harus dihadapi, di antaranya yaitu pemahaman anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) yang masih harus ditingkatkan terkait apa yang dikategorikan sebagai TPPO dan tidak. Selain itu, layanan bagi korban khususnya terkait rehabilitasi dan reintegrasi belum terintegrasi antar Kementerian/Lembaga (K/L). Tantangan lainnya yaitu masih adanya lembaga teknis yang belum terlibat dalam keanggotaan Gugus Tugas PP-TPPO,” papar Destri Handayani, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada Webinar “Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Peluang dan Tantangan Pemenuhan Hak-hak Korban” (27/7/2020).

Destri Handayani mengungkapkan berdasarkan data Bareskrim Polri pada 2015-2019, hanya ada 4 korban modus perdagangan orang yang melibatkan ABK. Destri percaya, pada 2020 ini angka tersebut meningkat pesat.

“Jika melihat data International Organization for Migration (IOM) pada 2011-2020, terdapat sekitar 2.334 korban TPPO ABK, khusus pada 2015, ada pelonjakan korban TPPO yang tinggi. Sekitar 19,4% atau 458 orang korban berasal dari Indonesia. Indonesia merupakan Negara tujuan TPPO ABK tertinggi. Hal ini kemungkinan disebabkan komitmen penanganan kasus di Indonesia relatif bagus dibandingkan Negara lain yang menjadi tujuan ABK asal Indonesia,” jelas Destri.

Di sisi lain, Kepala Unit Penindakan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Henry Prihantoko mengungkapkan beberapa hambatan yang dialami dalam proses penanganan perkara ABK, di antaranya yaitu korban tidak mau melapor, korban tidak tahu dimana keberadaannya, masih ada di luar Indonesia, kurang atau hilangnya barang bukti, perbedaan sistem hukum antar negara, dan terbatasnya kemampuan personil secara kuantitas atau kualitas.

Sementara itu, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Goenaryo, mengungkapkan peluang Indonesia dalam mengirim pekerja migran di sektor perikanan sangatlah besar karena tingginya permintaan dari luar negeri, namun sayangnya hal ini tidak didukung dengan kompetensi yang memadai dari para ABK.

“Tantangan lainnya yang harus dihadapi dalam mencegah dan menangani TPPO yaitu belum terintegrasinya sistem perekrutan ABK yang dilakukan antar K/L, termasuk sistem sertifikasi ABK untuk mencegah dan menangani TPPO di sektor perikanan. Kondisi lokasi kerja para ABK yang berada jauh di tengah laut juga menjadi tantangan dalam melakukan pelaporan dan rescue secara cepat,” tegas Goenaryo.

Goenaryo menambahkan berbagai upaya pencegahan dapat dilakukan yaitu dengan memperbaiki sistem perekrutan/penempatan ABK baik di dalam maupun di luar negeri, menetapkan sertifikasi sebagai persyaratan kerja secara penuh, melakukan pelatihan melalui sosialisasi dan edukasi kepada awak kapal perikanan, mewajibkan pemilik perusahaan dan ABK untuk memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta melakukan penegakan hukum dengan mendorong APH untuk menuntut pelanggar baik dalam proses perekrutan, saat bekerja, maupun setelah bekerja.

Dalam webinar ini hadir pula Rahmatullah, penyintas kasus perdagangan orang dengan modus ABK yang terjadi pada 2018 lalu di Somalia. Rahmatullah menyampaikan harapannya agar para korban, seperti dirinya dapat diberikan perlindungan optimal dalam penanganan kasus.

“Saya meminta kepada pemerintah untuk memastikan proses pemulangan hingga pasca pemulangan para korban dapat berjalan aman, begitu juga selama proses hukum berlangsung. Perlindungan sangatlah penting bagi kami, tolong lebih memperhatikan ABK yang bekerja di sektor perikanan luar negeri, jangan sampai ada lagi korban selanjutnya,” pinta Rahmatullah.

Webinar yang diselenggarakan berkerjasama dengan IOM ini menurut Ratna Susianawati, Plh. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, menjadi momentum baik untuk mengupas semua isu perdagangan orang yang harus menjadi perhatian seluruh pihak baik nasional maupun internasional, mengingat korban perdagangan orang cenderung meningkat seiring berjalannya waktu.

“Mari bersinegi bersama untuk bekerja lebih keras lagi sebagai komitmen kita dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang PP TPPO. Kami berharap melalui pertemuan bersama para perwakilan K/L yang tergabung dalam Sekretariat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) ini, kita bisa mendapatkan informasi, mengidentifikasi berbagai peluang dan tantangan yang dihadapi, sekaligus membahas modus TPPO yang muncul baru-baru ini, untuk kemudian melakukan langkah konstruktif dalam upaya mencegah dan menangani TPPO dan memenuhi hak–hak ABK dalam sektor perikanan tangkap,” ungkap Ratna.

Kemen PPPA sendiri bersama anggota GT PP TPPO telah memiliki berbagai peluang untuk menyempurnakan kebijakan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO pada sektor perikanan, di antaranya yaitu keberhasilan dalam menangani kasus TPPO modus ABK di Benjina terutama dalam memperjuangkan hak restitusi korban (oleh LPSK); melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 untuk menambah keanggotaan GT, dengan K/L terkait ABK, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakamla; menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) PP-TPPO 2020-2024 dengan memberikan perhatian khusus pada TPPO di sektor perikanan; merevisi SOP pelayanan dengan memasukkan layanan korban TPPO bagi saksi dan/atau korban laki-laki; mengintegrasikan program pemberdayaan di beberapa K/L untuk mendukung upaya reintegrasi; serta menggelar webinar dalam rangka peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang bagi para ABK. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *