Headline

Diduga Rusak Pesisir Maros, SAPMA PP Laporkan Oknum ke Kejaksaan

667
×

Diduga Rusak Pesisir Maros, SAPMA PP Laporkan Oknum ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Maros bertandang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros, Rabu (29/7).

Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Maros, Ahmad Takbir Abadi menjelaskan, kunjungannya tersebut untuk melaporkan dugaan oknum yang tidak bertanggungjawab yang merusak pesisir di kabupaten Maros.

Ahmad Takbir Abadi yang juga merupakan Ketua SAPMA termuda di Sulawesi Selatan ini menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung dan kajian terkait dugaan oknum yang bertanggung jawab di pesisir Maros.

Lanjut Takbir bahwa laporannya mencakup tiga daerah pesisir di antaranya Kecamatan Marusu, Maros Baru, dan Bontoa. Daerah pesisir ini diduga ada oknum yang melakukan sertifikasi lahan untuk dijadikan tambak yang sebelumnya adalah hutan mangrove.

Takbir Abadi yang juga aktif mengkritik kebijakan lingkungan menjelaskan bahwa hutan mangrove memiliki banyak fungsi utamanya menghidupi ekosistem di pesisir. Sehingga pada dasarnya ketika ekosistem di pesisir tidak terawat dengan baik maka otomatis akan mengancam masyarakat yang ada di pesisir.

“Ini sudah dikategorikan pembabatan hutan, kami sudah kaji dan ini tidak bisa kita biarkan, karena mengancam ruang hidup,” kata Takbir saat memberikan keterangan pada media, Rabu (29/7).

Takbir juga menduga ada kongkalikong dari pihak pemerintah yang memberikan izin untuk melakukan itu.

“Kalau prosedur perizinan kan mulai dari desa, kecamatan sampai di tingkat kabupaten. Semua itu harus dimintai keterangannya,” tegasnya.

Takbir berharap, pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti laporannya dan menegakkan aturan dengan seadil-adilnya

“Tegas kami katakan, ini persoalan keberlangsungan hidup, jadi kami minta pihak kejaksaan untuk tegas melakukan tugas,” harapnya

Sementara itu, Aktivis Lingkungan Saiful Islam menjelaskan bahwa persoalan sebenarnya sudah sejak lama.  Harusnya pemerintah daerah harus memasang badan dengan tegas.  Karena Pemda punya Perda yang mengatur tentang mangrove.

“Saya melihat Pemda tidak tegas dalam meneggakan Perda yang telah dibuatnya, Perda mangrove itu diterbitkan sejak tahun 2015 tapi kan nggak diterapkan kan percuma,” kata Bang Ifoel sapaan akrabnya yang juga Ketua Badan Lingkungan Hidup (BLH)  Pemuda Pancasila Maros. (Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *