Lamteng, faktapers.id – Perjanjian kerja sama antara Law Firm Tosa & Partners dengan Pemerintahan Kampung di Kabupaten Lampung Tengah yang disoal sejumlah media massa dan salah satu lembaga bantuan hukum, mendapatkan respons dari kepala kampung di kabupaten setempat. Berbagai tanggapan bermunculan dari kepala kampung, usai ketua salah satu lembaga bantuan hukum bersuara melalui media massa.
“Memang salahnya dimana perjanjian kerja sama itu? Kami selama ini selaku pemerintah kampung sejak adanya Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) itu, seperti sasaran empuk para oknum wartawan dan LSM, meski kami sudah melaksanakan perencanaan, penganggaran, dan implementasi pembangunan sesuai juklak maupun juknis ADD ataupun DD, tetap saja kami kepala kampung ini dicari-cari kesalahan. Ini kan seperti preseden buruk wajah pemerintahan kampung yang bisa dengan mudah diacak-acak dan diruntuhkan martabatnya. Lalu, hadirlah Law Firm Tosa & Partners ini mendampingi kami, mengedukasi kami tentang bagaimana menjalankan roda pemerintahan yang transparan serta akuntabel dan menjauh dari sentuhan hukum, sehingga kami selaku kepala pemerintahan kampung dalam beberapa bulan sejak menandatangani perjanjian kerja sama itu merasa sangat besar manfaatnya. Justru kami sampaikan ke mereka para advokat yang masih sangat muda-muda dan profesional tersebut, kenapa tidak dari dulu datang ke kampung dan memberikan manfaat seperti yang sudah kami rasakan saat ini setelah bermitra secara profesional dengan mereka,” jelas Kepala Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padangratu, Tengku Ersan.
Hal senada dikatakan Kepala Kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Sukidi. Menurutnya, jabatan kepala kampung berpotensi besar terkait dalam lingkup hukum. Salah satu hal paling sering dihadapi kepala kampung yang bersentuhan hukum adalah soal pengambilan kebijakan.
“Kita di pemerintahan kampung ini acapkali bersentuhan dengan hukum. Tak usah jauh-jauh lah, untuk urusan administrasi saja, kita pasti menyentuh ranah hukum administrasi negara. Dan setiap kebijakan di ranah itu, setelah kami bermitra dengan Law Firm Tosa & Partners ini, selalu bisa kami konsultasikan, sebelum kita implementasikan ke lingkup pemerintahan. Kebetulan saat ini saya selaku kepala kampung sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara soal kebijakan penggantian perangkat kampung. Dan rekan-rekan dari Law Firm Tosa yang membantu. Memang benar dalam kontrak kerjasama itu kami sepakat menganggarkan dana sebesar Rp. 5 juta per tahun, dimana itu mencakup semua hal yang terkait pelayanan bantuan hukum dari kantor hukum tersebut. Kalaupun itu katanya tidak boleh dianggarkan dari ADD atau DD, secara pribadi pun saya siap untuk bayar dana sebesar itu per tahun. Karena sejak kami para kepala kampung bermitra dengan Law Firm Tosa ini, banyaklah manfaat dan tidak ada mudarat yang kami terima,” paparnya.
Tak jauh berbeda, Kepala Kampung Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, Rohimi mengatakan, tren positif ditunjukkan dari hasil kinerja para advokat dari Law Firm Tosa & Partners. Dikatakannya, persoalan yang kerap muncul di pemerintahan kampung se-kecamatan setempat adalah kepala kampung sering didatangi oknum wartawan dan LSM dengan berbagai modus.
“Kalau di wilayah timur Kabupaten Lampung Tengah ini persoalannya hampir sama. Rata-rata mengeluhkan maraknya didatangi oknum wartawan dan LSM dengan berbagai modus. Ada yang minta bermitra dengan berlangganan koran. Lalu datang dengan membawa bundelan berkas data, yang katanya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Nah, kalau kepala kampung yang tidak mengerti hukum, pasti sudah ketakutan dia. Tidak nyaman lagi menjalankan pemerintahan. Jumlah mereka yang datang ke pemerintah kampung setiap kali pencairan ADD dan DD itu mencapai ratusan. Coba bayangkan, laksana jamur di musim penghujan kan? Kebetulan yang sangat positif, Pak Bupati Lampung Tengah dalam hal ini Pak Loekman Djoyosoemarto bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, memiliki pemikiran untuk memberikan rasa nyaman pada pemerintahan kampung dalam pengelolaan pemerintahan tingkat kampung, melalui kerjasama dengan para advokat dari Law Firm Tosa & Partners. Bukan tidak ada manfaat kerjasama itu. Sangat banyak manfaatnya, dan meski perlahan ke arah yang pasti, kami pemerintah kampung di wilayah timur Kabupaten Lampung Tengah ini mulai merasakan manfaat yang tidak bisa saya paparkan satu per satu saking banyaknya,” kata dia.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Eko Pranyoto, S.H, M.H, saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya perjanjian kerja sama antara Law Firm Tosa & Partners dengan pemerintah kampung se-Kabupaten Lampung Tengah. Meski demikian, menurut Jaksa aktif yang dikaryakan di pemkab setempat, langkah tersebut bukanlah untuk mem-backup pelanggaran hukum.
“Jadi begini, awal cerita adanya perjanjian kerja sama tersebut, banyak informasi yang masuk ke Bagian Hukum, tentang sengkarutnya persoalan hukum di tingkat pemerintah kampung. Dengan begitu, pemerintahan kampung dimanfaatkan oleh sejumlah oknum menjadi bancakan. Terutama setiap pencairan ADD dan DD. Kalau kepala kampung yang sudah menjalankan penyaluran ADD dan DD sesuai regulasi saja masih diganggu untuk cerita sumir faktualnya dengan tujuan tertentu, apakah pemerintah daerah harus diam saja membiarkan kesewenang-wenangan terjadi? Karena dasar pemikiran itulah, pemerintah daerah merasa perlu adanya pendampingan hukum pada pemerintahan kampung. Lingkupnya pun terang kok dalam kontrak tersebut. Kalau ada kepala kampung yang terbukti secara sah atau inkrah melalui putusan Pengadilan, tidak ada yang dilindungi atau menjadikan para advokat tersebut bemper. Jadi dengan pemerintahan kampung yang melek hukum, nantinya diharapkan akan mampu mewujudkan masyarakat yang memiliki kemandirian hukum. Sehingga hukum akan menjadi panglima di kabupaten kita tercinta ini,” urai Jaksa yang pernah menjadi eksekutor terpidana hukuman mati peristiwa bom Bali 2002 silam, Amrozi Cs ini.
Sementara, Direktur Law Firm Tosa & Partners Tua Alpaolo Harahap, S.H, M.H, dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya diminta untuk menjadi penasehat hukum pemerintahan kampung se-Kabupaten Lampung Tengah bukanlah tanpa alasan.
“Pertama kali kami diundang oleh Kabag Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk dimintai Legal Opinion atau LO, terkait problematika yang terjadi pada pemerintah kampung di Kabupaten Lampung Tengah. Setelah kami inventarisir, kami berikanlah pendapat hukum kami. Rumusan-rumusan hukum dan solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Selanjutnya, pendapat hukum dari kami itu diserahkan kepada Bupati selaku kepala daerah yang menjadi atasan kepala kampung. Kami juga tidak mengetahui pasti kenapa kami ditawarkan untuk menjadi penasehat hukum pemerintah kampung dalam hal ini kepala kampung ketika itu. Namun yang pasti, kami menyatakan siap membantu pemerintah daerah sampai level bawah yakni pemerintahan kampung, dengan misi membawa Lampung Tengah menjadi mandiri dan berkedaulatan hukum,” terangnya.
Ditambahkannya, setelah adanya tawaran untuk bekerjasama dalam hal pendampingan hukum dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Bagian Hukum Setdakab setempat, pihaknya sekali lagi memberikan pandangan hukum terkait proses kerjasama.
“Jadi setelah kami diminta untuk jadi Penasehat Hukum pemerintah kampung se Lampung Tengah, kami kembali mengajukan LO mengenai tatacara kerja sama. Dimulai dari penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Bupati selaku kepala pemerintah daerah yang membawahi kepala pemerintahan kampung, selanjutnya baru penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pemerintah kampung. Tahapan tersebut harus dijalankan, karena memang saling terkait. Selanjutnya, proses penandatanganan perjanjian kerja sama antara Law Firm Tosa & Partners dengan pemerintah kampung bukan tanpa tantangan ya, karena waktu itu bertepatan dengan masa pandemi Corona. Jadi kami harus menjumpai ratusan kepala kampung itu dengan cara turun ke 28 kecamatan yang ada di Lampung Tengah. Itu artinya, sejak awal kami sudah turun ke bawah, sekaligus melakukan inventarisasi beragam persoalan yang ada pada pemerintahan kampung. Anda bisa buktikan itu dengan tanyakan langsung kepada para kepala kampung yang sudah tanda tangan perjanjian kerjasama dengan kantor hukum kami,” tandasnya. (Sur)