Melawi, faktapers.id – Polres Melawi Kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari Lusiana, honorer Satpol PP Melawi yang terjadi di kediamannya di Perumahan Mala Indah Blok 4 Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Minggu (26/7).
Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting menyampaikan, berdasarkan laporan pengaduan dari Lusiana tentang adanya pencurian, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Melawi melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku.
“Kedua pelaku berinisial WN dan CHL ditangkap di parkiran salah satu tempat hiburan malam pada Rabu (30/7) malam kemarin. Satu pelaku saat ini masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah Lusiana dengan cara membobol rumah saat korban tidak ada di rumah.
“Tetangga pelapor memberitahu bahwa rumah pelapor telah dibongkar oleh orang. Pelapor langsung pulang ke rumahnya di Perumahan Mala Indah. Setelah sampai di rumah, pelapor melihat kondisi rumah pelapor sudah berantakan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 50.000.000. Pelaku menggasak satu unit televisi, dua tabung gas, 18 tas berbagai merek, satu buah speaker, 9 jam tangan berbagai merek dan lain sebagainya,” terangnya.
Kronologis Penangkapan
Kemudian anggota Opsnal mengecek keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga pelaku sedang menuju ke Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi untuk menemui temannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, di salah satu tempat hiburan
Lalu anggota Opsnal melakukan pengintaian di sekitar parkiran salah satu tempat hiburan malam pada pukul 02.00 WIB.
“Anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan. Dari tiga pelaku anggota Opsnal berhasil menangkap dua pelaku. AMD masih dalam proses pengejaran. Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Melawi untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya. (Skn/Abd)