Jakarta, faktapers.id – Dalam meningkatkan kemampuan dan keahlian profesi Advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersama Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia menggelar Pendidikan Kompetensi ProfesiLikuidator bersertifikat (CIL) pada 31 Agustus hingga 5 September mendatang.
Hal ini menjadi program tetap bersama dalam menciptakan profesi Advokat yang handal serta berkemampuan yang profesional dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum di bidang hukum perusahaan dan perbankan.
“Presiden KAI Adv Erman Umar, SH beserta Sekjen KAI Adv Heytman Jansen PS, SH menyatakan bahwa selain itu juga menganjurkan kepada para Advokat KAI khususnya dan seluruh rekan Advokat dari organisasi lain untuk turut ambil bagian dalam meningkatkan kompetensinya dari beberapa keahlian yang berkorelasi dengan profesi Advokat salah satunya pendidikan Likuidator,” kata Ketua DPD KAI Banten, Adv Damsik, SH, MH, CIL.
Damsik menjekaskan bahwa dalam menghadapi perkembangan Indonesia menuju negara ekonomi terbesar ke-5 di dunia, membutuhkan perangkat hukum yang mumpuni dan handal dalam menyelesaikan semua permasalahan hukum.
Untuk itu, Presiden dan Sekjen KAI mengajak para Adovkat KAI segera mengikuti pendidikan tingkat keahlian, salah satunya Likuidator. Kornel