Klaten, Faktapers.id – Pemerintah Kabupaten Klaten mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan saat pandemi Corona. Namun, dengan syarat pembatasan jumlah tamu undangan atau melarang mengundang tamu secara berlebihan.
“Kita tampung saran dari para seniman dan pengusaha wedding organizer untuk bisa kembali tampil. Supaya ekonomi mereka jalan,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, usai penyaluran BLT-DD di Kadilanggon, Kecamatan Wedi, Selasa (4/8).
Ia menuturkan, membatasi acara hiburan saat pernikahan mutlak dilakukan. Disarankan, pembatasan hajatan dengan jumlah tamu yang diundang antara 60-70 orang.
“Jika menghadirkan tamu lebih dari ketentuan maka bisa diadakan lebih dari 1hari dengan cara dibagi beberapa sesi, sehingga tidak menimbulkan kerumunan” kata Sri.
Selain hajatan, Bupati Klaten juga mengizinkan tempat wisata yang dikelola BUMDes untuk dibuka kembali, kecuali kolam renang.
“Pokoknya selain wisata air (kolam renang) weeding organizer (WO) juga kita izinkan beroperasi, tetapi tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dan disertai izin dari gugas kecamatan” kata Sri.
Dijelaskannya, khusus untuk wisata kolam renang saat ini masih dalam kajian. Hal tersebut dinilai kolam renang masih dianggap berpontensi atau rawan penyebaran virus Covid-19. Madi