Headline

Sumur Usaha Warga Tercemar Limbah, PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto Resmi Digugat Warga

532
×

Sumur Usaha Warga Tercemar Limbah, PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto Resmi Digugat Warga

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Faktapers.id-  Merasa dirugikan karena sumur usaha miliknya dicemari oleh limbah Industri, Kawali Warga Desa Punagayya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto akhirnya menggugat  PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto.

Kawali bersama Keluarganya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto pada Rabu,6 Agustus 2020 didampingi Kuasa Hukumnya DR.Muhammad Nur,SH.,MH , Djaya Jumain,SKM,SH dan Herman Nompo,SH yang tergabung dalam Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar.

Kuasa Hukum Kawali dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jeneponto dan hari ini Jumat 07/08/2020 Nomor pokok Perkara telah terbit pada sistim dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp.

Kuasa Hukum Kawali telah menyiapkan Materi gugatan dan bukti lapangan serta administrasi untuk berhadapan dengan PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto di Pengadilan Negeri Jeneponto.

PT.PLN ( Persero ) PLTU Punagayya Jeneponto telah merugikan Kawali dimana sumur usaha yang selama ini di garap Kawali tidak lagi di fungsikan karena adanya pencemaran dan merugikan Kawali hingga milyaran rupiah,tegas DR.Muhammad Nur,SH,MH.

Gagalnya mediasi yang dibangun selama ini menjadi alasan proses hukum dilanjutkan dengan menggugat PT.PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto,tutup Muhammad Nur. Anchank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *