Melawi, Faktapers.id – Pantauan Media ini, di lapangan terlihat banyak di ruas jalan, dari keramaian Kota Juang Nanga Pinoh sampai ke SPBU di Tahlut Simpang Ella kondisi jalan banyak yang berlubang dan rusak. Hal ini tentunya dikeluhkan para warga masyarakat pengguna jalan.
Tampak sspal permukaan badan jalan mengelupas meninggalkan lubang yang kian dalam dan lebar. Akibat tingginya curah hujan yang deras selama ini.
Kondisi jalan yang mulai berlubang sangat mengganggu kenyamanan pengendara, dan menimbulkan kerusakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, bahkan akan berdampak kecelakaan.
Terlebih jika keadaan badan jalan tertutupi genangan air hujan, kerusakan pun tak tampak. Padahal setiap saat siap menjebak pengendara yang melintas.
Abdul, Warga Pinoh mengatakan, jalan yang nampak rusak parah, mulai dari Tugu Naruto sampai ke SPBU Tahlut Simpang Ella. Sebagian besar kondisi sepanjang badan jalan nampak berlubang, aspal terkelupas dan berlumpur akibat diguyur hujan. Dan juga konvoi truk perusahaan kelapa sawet bertonase berat turut memicu menambah kerusakan jalan, yang merupakan urat nadi masyarakat umumnya.
Masyarakatpun meminta kepada Pemerintah Kabupaten Melawi untuk segera tanggap dalam melakukan upaya perbaikan. Meskipun status jalan tersebut bukan status jalan kabupaten.
“Ya kami minta kepada Pemkab Melawi, segera ada upaya untuk memperbaiki sementara jalan tersebut. Agar lebih mudah untuk dilalui masyarakat, ” harap warga pengguna jalan.
Mereka mengatakan kepada media ini, meminta kepada pihak ekskutif dan legislatif untuk duduk satu meja, mencarikan solusi dalam penanganan ruas jalan di lingkungan Kota Juang Nanga Pinoh yang semakin parah.
Abdul Warga Melawi juga mempertanyakan keberadaan Unit Pemeliharaan Jalan dan jembatan (UPJJ) di Kabupaten Melawi, yang dinilainya menjadi ujung tombak pemerintah dalam hal perawatan infrastruktur.
“Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.
Dengan demikian, lanjut Abdul, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. “Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum,” ujarnya.
Dijelaskannya sesuai Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Abd/Skn