Headline

Diduga Oknum PNS Rangkap Jabatan Jadi Wartawan, Langgar PP) No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

5120
×

Diduga Oknum PNS Rangkap Jabatan Jadi Wartawan, Langgar PP) No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers,id –Terkait dugaan oknum PNS merangkap jadi wartawan, yakni salah satu oknum Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat mengakui kalau dia jadi Wartawan dan sebagai Kontributor Area Kalbar.

Saat ditemui salah satu media yang ada di Kabupaten Melawi  di kantornya pada Senin (10/8/2020) untuk dikomfirmasi, oknum Kadis Kesehatan mengatakan dia  adalah salah satu wartawan media online.. “Saya juga media mas. Ini kartu tanda anggota saya,” ucapnya seraya menyodorkan KTA nya.

Hal ini ditanggapi anggota Forum Warawan dan LSM (FW-LSM) Kalbar Cabang Melawi ,  Jumain yang menegaskan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Disebutkan: “Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Mencermati hal tersebut, layaknya seorang PNS yang semestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum PNS merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.

Sementara seorang PNS itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas kantor sesuai bidang yang ditanganinya. Bahkan bisa jadi manakala seorang PNS menjadi wartawan, bukan tidak mungkin terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja.

Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan. Atau mungkin oknum PNS tertentu sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat.

“Selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar,” ucap Jumain.

Dikutip dari….. (Antaranews Kepri) terbitan selasa 20 maret 2018- Dewan Pers menyoroti permasalahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan yang berprofesi sebagai jurnalis di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota Dewan Pers Nezar Patria yang dihubungi dari Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, jurnalis tidak boleh bekerja sebagai ASN, karena tugas keduanya berbeda.

“Logika berpikirnya sangat mudah, ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan jurnalis mengawasi kinerja pemerintahan. Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan”, ujarnya.

Nezar menerima sejumlah laporan terkait permasalahan yang agak unik itu. Seharusnya,orang yang memiliki pekerjaan ganda itu memilih jadi ASN atau jurnalis.

Jika kedua profesi dipilih, kata dia tidak mungkin orang tersebut dapat bekerja optimal sebagai staf pemerintahan atau pun sebagai jurnalis.

“Sebagai jurnalis harus bersikap independen. Tidak mungkin ASN mau atau berani mengkritik kebijakan atasannya, ujarnya.

Nezar mengemukakan pihak yang mengambil tindakan terhadap oknum ASN yang juga berprofesi sebagai jurnalis adalah perusahaan media massa tempatnya bekerja.

Seharusnya, pihak  media massa tersebut memberhentikannya. “Yang bisa ambil tindakan cepat itu perusahaan pers,” tandasnya. Skn/Abd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *