Denpasar – Bali, Faktapers.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali kembali melucuti 3 aset tanah beserta bangunan di Wilayah Sanur, Densel dan Denpasar Barat serta Denpasar Timur yang diduga terkait dengan tindak pidana. Yang disangkakan kepada tersangka Tri Nugroho dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
“Hari ini Jaksa Penyidik telah menindaklanjuti Penetapan dari PN Denpasar dengan melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah beserta bangunan diatasnya, atas nama WI, DF, dan ER. Untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya,” jelas Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, S.H., M.Hum di Denpasar, Selasa (11/8/20).
Adapun tindakan penyidik ini didasarkan pada Penetapan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung. Memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tanah dan bangunan.
Luga menerangkan, adapun jumlah tanah yang dilakukan penyitaan sejumlah 11 bidang tanah dan 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut.
Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Bali telah dituangkan di dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Tersangka TN dan pada lokasi-lokasi penyitaan tersebut telah dipasang plang/papan penyitaan.*/Ans