Jakarta,Faktapers.id – Petugas Gabungan Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, gelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jalan Mangga Besar Kelurahan Taman Sari. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat,H.Risan Mustar didampingi Kasatgas Pol PP Kecamatan Taman Sari Asmar dan Lurah Yusuf,Kamis (13/8/2020).
Petugas gabungan berhasil menjaring 25 pelanggar PSBB transisi fase I tahap III yang tidak memakai masker dan mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi.
Camat Taman Sari, Risan mengatakan, mereka diberikan sanksi saat petugas gabungan menggelar OK Prend, karena melanggar lantaran tidak memakai masker.
“25 pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan sanksi sebagai berikut 18 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum yang berada di lokasi Jalan Mangga besar sedangkan 7 pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp. 250.000 ,-. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, agar tidak mengulangi kesalahan lagi,” kata Risan
Pelaksanaan kegiatan OK Prend menerjunkan petugas gabungan terdiri dari anggota Satgas Pol PP Kecamatan Gambir, Babinsa, Binmas, Dishub, PPSU dan ASN Kecamatan serta Kelurahan. Kegiatan tersebut berlangsung pukul 10.00 – 12.00 Wib.
Lebih lanjut Risan, menerangkan, penindakan Ok Prend guna menegakan Pergub Nomor 51 tahun 2020 dalam upaya pendisiplinan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan wajib selalu memakai masker.
Menurutnya pihaknya juga selalu sosialisasikan kepada warga untuk memakai masker di situasi pandemi seperti saat ini. Tajuli