Jakarta,Faktapers.id – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif yang lebih berat bagi protokol protokol kesehatan berulang kepada individu maupun kantor / tempat usaha. Hal tersebut telah tertuang pada Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Pelaksanaan denda progresif akan dilakukan terpusat pada satu aplikasi bernama Jak APD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah). Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha perintah Dinas Komuninasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai integrator data yang mengumpulkan catatan-catatan oleh dinas terkait.
“Saat ini, aplikasi Jak APD masih dalam fase percobaan bagi para pengguna sekaligus pengenalan / sosialisasi masyarakat. Setelah sosialisasi aplikasi Jak APD dilakukan oleh unit-unit termasuk proses evaluasi trial and error dan juga proses Integrasi data telah selesai dilakukan, maka aplikasi bagi yang menerapkan sanksi denda progresif para pelanggar PSBB ini akan dapat segera digunakan, “terang Yudhis pada Selasa (25/8).
Lebih lanjut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyampaikan pengguna Jak APD merupakan internal Pemprov DKI, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. “Semua data yang belakangan akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan secara berulang,” terang Andri Yansyah.
Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020. Dalam masa penambahan PSBB keempat tersebut, Gubernur Anies pada penegakan aturan. Sebab, ditemukannya data, mulai dari pemakaian masker, fasilitas, dan kegiatan sosial / budaya yang mengalami peningkatan.Tajuli