Denpasar – Bali. Faktapers.id – Langkah dan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mendisiplinkan masyarakat dan menerapkan protokol kesehatan (prokes), telah diwujudkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.46 Tahun 2020. Dalam rilis pada Rabu, (26/8/2020) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Dalam regulasi ini juga diatur sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar Prokes. Baik bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, hingga penanggung jawab tempat dan fasum atau fasilitas umum, jika terbukti melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dikenai sanksi administratif atau denda.
Sanksi administratif yakni bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antar kabupaten/kota di Bali, dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemprov. Serta membayar denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, yang tidak menyediakan sarana pencegahan covid-19, maka dikenai denda administratif sebesar Rp1 juta.
Bahkan dapat rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang. Objek juga dapat dikenai sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sekitar 15 sektor yang menjadi objek yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan nonbank, kesehatan, jasa, dan konstruksi. Juga pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketenteraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata. */Ans