Jakarta, faktapers.id – hasil penggerebekan pesta Gay di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tetapkan dan menahan sembilan tersangka dari 56 lelaki yang terlibat dalam ‘pesta seks’ tersebut.
Sembilan tersangka tersebut berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW. “Dilakukan penggerebekan di tempat pesta tersebut dan ditemukan ada 56 orang, sembilan adalah penyelenggaraannya dan 47 adalah para peserta,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Lebih lanjut Yusri merinci, tersangka TRF bertugas sebagai pihak yang menyewa apartemen, menerima uang pendaftaran dari peserta, dan menyiapkan makanan.
Setelah itu, tersangka BA dan A bertugas sebagai seksi konsumsi, tersangka NA bertugas sebagai keamanan, tersangka KG bertugas mengamankan barang bawaan peserta, tersangka SP bertugas mengisi daftar peserta. Selanjutnya, tersangka NM, RP dan HW bertugas menjemput peserta di lobi.
Menurut Yusri tersangka TRF telah merencanakan pesta tersebut selama satu bulan. Kemudian yang bersangkutan mempromosikan kepada komunitasnya yang tergabung dalam grup WhatsApp dan Instagram.
“Dia persiapkan kurang lebih satu bulan. Mereka memang satu grup yang tergabung di dua media sosial WhatsApp dan Instagram,” imbuh Yusri.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk ‘Kumpul Pemuda-pemuda’.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008. Herry