Gowa, Faktapers.id– Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang di Kabupaten Gowa diharap bisa berjalan dengan aman dan lancar termasuk dari penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Hj Kamsinah saat mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Rabu (9/9).
“Semoga pelaksanaan Pilkada di Gowa dapat berjalan dengan lancar, apalagi saat ini Kabupaten Gowa sudah keluar dari zona merah baik dari potensi rawan konflik maupun dari penyebaran Covid-19,” jelas Kamsinah.
Ia juga menyebutkan bahwa Kabupaten Gowa saat telah memiliki Peraturan Bupati dan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang sudah disahkan oleh DPRD.
“Gowa sisa Perbup yang akan diselesaikan dan masih ada daerah yang tidak ada sama sekali membuat itu dan Alhamdulillah Gowa sisa menunggu satu lagi. Kita berharap dalam waktu dekat selesai peraturan itu,” tambahnya.
Selain itu, dirinya juga berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa untuk tetap menjaga Netralitas seperti tidak menggunakan simbol-simbol Pilkada yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Mudah-mudahan terlaksana dengan baik, apalagi kita Gowa masuk daerah yang tunggal, tidak ada pedaftar lain selain petahana. Kita berharap Gowa aman terlaksana dan Gowa bisa menunjukkan di tingkat nasional bahwa Gowa betul-betul aman dan bersatu masyarakatnya,” harapnya.
Pada Rakot ini juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Doni Munardo menyebutkan bahwa dari 12 Kabupaten Kota yang akan melakukan Pilkada di Sulawesi Selatan, Gowa saat ini masuk daerah resiko sedang penularan Covid-19.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan Rakorsus ini dilaksanakan untuk mengantisipasi pelaksanaan Pilkada agar aman dari Covid-19. Menurutnya pemilihan kali ini berbeda pada pemilihan sebelumnya karena dilakukan ditengah pandemi Covid-19.
Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak sangat berpotensi menimbulkan terjadinya penularan Covid-19. Apalagi menurutnya, dari penyampaian KPU RI sudah ada 37 orang Bakal Calon Kepala Daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Ada dua hal yang perlu diwaspadai pada Pilkada kali ini, yaitu masalah konvensional seperti rawan anarkis, aksi konflik di masyarakat dan rawan Covid-19,” kata Tito.
Lanjut Mantan Kapolri ini, Pilkada serentak tahun 2020 akan diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Olehnya itu untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 pada saat Pilkada 2020, dirinya meminta agar para kepala daerah untuk membuat Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Daerah terkait penerapan protokol kesehatan.
Tito menyebutkan saat ini sudah ada 32 provinsi di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah dan dua diantaranya sudah memiliki Peraturan Daerah yaitu Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Barat. Sementara untuk Kabupaten/Kota sudah 346 yang memiliki Perkada.
“Saya berharap daerah yang belum memiliki Perkada atau Perda secepat mungkin menyusun agar ini bisa menjadi landasan bagi penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum jika terjadi pelanggaran,” harapnya.
Ia juga meminta agar seluruh kepala daerah yang kembali mencalonkan sebagai Calon Kepala Daerah untuk mengikuti aturan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada seperti tidak melibatkan massa yang banyak, sehingga menimbulkan terjadinya kerumunan.
Turut hadir pada Rakorsus ini Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Syamsuar Saleh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gowa, Mappasomba, Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Kabupaten Gowa, Rizky Abe dan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gowa, Muh. Arfah. Kartia