Jakarta, Faktapers.id~ Dalam keterangan pers pada Rabu malam Gubernur DKI Anies Baswedan memaparkan point point penting dalam penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar ( PSBB) di DKI yang akan di lakukan pada tanggal 14 September 2020 Senin nanti.
” jika ini dibiarkan maka rumah sakit tidak akan bisa menampung dan efeknya adalah kematian akan tinggi terjadi di wilayah jakarta ” Ungkap Anies.
Sebagai langkah kebijakan rem darurat ( Emergency Brake Policy ) untuk menekan penularan pandemi Covid-19.
Berikut Poin-poin yang harus diperhatikan :
- Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerjan dari rumah ( work from home ), Hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa, jumlah karyawan harus dibatasi.
- Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota akan ditutup selama PSBB .
- Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah seperti diawal pandemi.
- Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.
- Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. Namun ada perkecualian jika kawasan terdeteksi tinggi penularannya maka kegiatan beribadah cukup dirumah saja
- Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.
Mari kita jalankan pembatasan sosial secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Maksimalkan untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Juga melakukan 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak 1-2 meter.