Headline

Desa Dauh Puri Kauh Lakukan Sosialisasi Pergub dan Perwali Protokol Kesehatan

402
×

Desa Dauh Puri Kauh Lakukan Sosialisasi Pergub dan Perwali Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Denpasar – Bali. Faktapers.id – Sebagai upaya didalam pencegahan penularan virus Covid-19 yang semakin meningkat ini, Desa Dauh Puri Kauh mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang dilaksanakan di Desa Dauh Puri Kauh, pada Sabtu malam (12/9).

Dilakukan sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Dauh Puri Kauh ini menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.

Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gst Made Suandhi saat dikonfirmasi mengatakan sosialisasi ini kami laksanakan dalam wujud menindak lanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar.

Adapun jumlah tim yang turun yakni satgas solidaritas dan gotong royong sebanyak 7 orang, Linmas 6 orang, relawan desa 5 orang, babinsa dan Babinktibmas, dengan sasaran sosialisasi, para pelaku kegiatan usaha (rumah makan, pertokoan, tempat hiburan, komunitas masyarakat dan pedagang kaki lima).

“Sosialisasi dilaksanakan sesuai dengan Perwali 48, yakni penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di dalam upaya pencegahan penularan covid 19 di Denpasar. Yang mana kegiatan dimulai dari pukul 20.30 s/d 24.00 wita, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha seperti jarak tempat duduk dirumah makan tidak sesuai dengan amanat perwali. Serta Kerumunan masyarakat yg dan bahkan banyak yang datang dari luar wilayah desa kami terutama disepanjang Jalan Teuku Umar. Dari desa belum ada memberi sanksi dan pelanggaran sudah kita catat dan selanjutnya akan kita koordinasikan dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk nantinya dapat ditindak lanjuti”, ungkapnya.  */Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *