Tanpa Pengawasan, Kos-kosan Dua Lantai 11 Pintu di Peninggaran Barat Berdiri Tanpa IMB

759
×

Tanpa Pengawasan, Kos-kosan Dua Lantai 11 Pintu di Peninggaran Barat Berdiri Tanpa IMB

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Aneh tapi nyata, tanpa mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan Kos-kosan dua lantai 11 pintu di Peninggaran Barat langgeng berdiri.

Apakah sudah jaman maraknya bangunan bermasalah dan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tegar berdiri. Hal ini membuktikan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kasatlak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pemantauan faktapers.id, Senin.(14/9/2020) banyak berdiri bangunan kos-kosan dua lantai dengan 11 pintu, salah satunya menohok yakni di Jalan Paninggaran Barat II RT10/RW11 yang menyalahi perizinan serta tidak mengantogi Izin Mendirikan
Bangunan.

Guna mencari informasi akurat perihal bangunan dimaksud, faktapers.id mengkonfirmasikan kepada salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya. Dia mengungkapkan bahwa bangunan kos kosan tersebut milik ibu Mery.

Lebih lanjut sumber itu juga menjelaskan bahwa bangunan yang tidak ada izinya itu informasinya sudah berkoordinasi dengan oknum Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan di kecamatan dan oknum wartawan benama Agung.

Hal senada juga dibenarkan salah seorang sumber lain berinisial RB bahwa kos-kosan tersebut milik ibu Mery.

“Iya benar bangunan tersebut tidak ada izin bangunanya atau plang papan izinya, dan juga bangunan kos-kosan tersebut tidak mengantongi IMB,” ujar seorang petugas Citata di kecamatan.

Sepertinya bangunan tanpa IMB menantang Pemprov DKI. Dengan berdirinya bangunan itu terkesan pejabat instansi terkait Kasatlak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan melakukan pembiaran terhadap maraknya bangunan bermasalah di wilayah kerjanya.

Bahkan saat ini ditengarai dugaan adanya oknum CKTRP berbisnis bangunan bermasalah. Guna mendapatkan informasi akurat perihal berdirinya bangunan kos-kosan yang tidak mengantongi IMB di Jalan Paninggaran Barat II RT 10/RW 11.

Faktapers.id, Senin (14/9/2020) mencoba melakukan konfirmasi ke instansi CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, namun hingga berita ini diturunkan bersangkutan belum bisa di temui. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *