Jakarta, faktapers.id ~ Polsek Johar Baru melakukan operasi yustisi bersama tiga pilar, dalam operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 berdasarkan pergub 79 Tahun 2020.
Operasi ini dilakukan pada kamis, 17 September 2020 di jalan Baladewa ( Kota Paris ) Rw.005 Kelurahan Johar Baru, turut hadir pula Rojikin Kasatpol PP Kecamatan Johar baru, dan Kompol Supriadi, SH., MH. Kapolsek Johar Baru. Selain itu Koramil 3 personil, dishub kecamatan Johar Baru, Lurah Tanah Tinggi serta FKDM turut hadir dalam kegiatan operasi yustisi ini.
Dalam opersasi yustisi ini, masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan, terdapat total 18 Pelanggaran, 17 pelanggaran diberikan sanksi sosial serta 1 pelanggaran di kenakan denda sebesar Rp.250.000
Pada kesempatan itu pula Kapolsek memberikan hukuman kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan hukuman menghafal pancasil dan Surat Al-Fatihah
Kapolsek menghimbau, bahwa masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi ini dan bekerja sama untuk menekan tingkat penyebaran virus covid-19 ini . ( UAA )