Jakarta, faktapers.id ~ Polsek Johar Baru melakukan operasi yustisi bersama tiga pilar, dalam operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 berdasarkan pergub 79 Tahun 2020, Rabu 23 September 2020.
Ops ini berlokasi di Jl. Tanah Tinggi IV (Bunderan kelapa) Rw 01 Kel. Tanah Tinggi, sebanyak 6 pelanggar terjaring pada ops hari ini, masih masing dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum
kegiatan ops ini di hadiri oleh KOMPOL SUPRIADI SH,MH KAPOLSEK JOHAR BARU serta Rojikin, Kasat pol pp Kecamatan Johar Baru.
Pada apel sebelum ops, tindakan yang akan diberikan kepada pelanggar harus bersifat humanis dan tetap memberikan himbauan mengenai protokol kesehatan, juga tidak lupa menjaga jarak, menggunakan masker, serta mencuci tangan. (uaa )