Headline

Kembali Gubernur Koster Umumkan Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali 2020-2040

584
×

Kembali Gubernur Koster Umumkan Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bali 2020-2040

Sebarkan artikel ini

Denpasar – Bali. Faktapers.id – Melaksanakan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan industri berbasis budaya branding Bali, Pemprov Bali perlu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Bali Tahun 2020-2040.

Menurut Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran persnya pada Selasa (22/9/2020), perda ini sebagai pedoman pembangunan industri baği perangkat daerah dan pelaku industri, pengusaha dan industri terkait, pedoman bagi pemerintah pabupaten/kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), dan pedoman baği masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan industri.

‘’Perda ini untuk menentukan sasaran, strateği dan rencana aksi pembangunan industri berbasis budaya branding Bali yang berkualitas, prodüktif, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, yang dijiwai filosofi Tri Hita Karana, serta bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal sad kerthi yang diselenggarakan dalam satu-kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,’’ tegasnya.

Gubernur Koster menambahkan rencana pembangunan industri Provinsi Bali dikembangkan dengan pendekatan kawasan yang mendasarkan pada potensi sumber daya nasional di provinsi dan potensi sumber daya provinsi. Industri unggulan provinsi ini berdasarkan potensi daerah yang terdiri dari industri pangan, industri farmasi dan kosmetik berbahan herbal, industri tekstil dan prodük tekstil, industri kerajinan, industri elektronika dan telematika, serta industri transportasi.

Selain industri unggulan, di provinsi dapat dikembangkan industri lain yang potensial dan merupakan unggulan kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) yang mengacu pada industri unggulan provinsi. Ada pun RPIP ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dari tahun 2020 hingga 2040 dan dapat ditinjau kembali satu kali setiap lima tahun.

‘’Pemprov bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri berbasis budaya branding Bali. Dalam melaksanakan program pembangunan ini, Pemprov Bali dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan,’’ tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Mengenai pengembangan industri unggulan provinsi berbasis budaya branding Bali, menurut Gubernur Koster, harus dilakukan dengan memberdayakan sumber daya lokal dan memberi manfaat baği peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemprov menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam upaya pengembangan industri. Pemprov juga mendorong kemitraan usaha mikro kecil dan menengah dengan industri unggulan provinsi berbasis budaya brandingBali skala besar.

Pengembangan industri ini dilaksanakan secara terintegrasi dan simultan dari hulu sampai hilir dengan standar proses dan mutu berskala nasional dan/atau internasional. ‘’Pembangunan industri merupakan strategi untuk menyeimbangkan sruktur dan fundamental perekonomian Bali yang mencakup tiga pilar yaitu pariwisata, pertanian, dan industri. Hal ini merupakan komitmen dan prioritas perekonomian Bali agar lebih sehat, mengurangi ketergantungan pada pariwisata,’’ tandas Gubernur Bali. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *