Majalengka, Faktapers.id- Sebagai upaya dalam penanganan Virus Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka bentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 dipimpin langsung oleh Bupati Majalengka, bertempat di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (24/09/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati, Sekda, Ketua DPRD Majalengka, Kapolres, Dandim 0617 yang diwakili Kasdim, Dan Lanud S Sukani, Dan Yonif Raider 321/GT, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Kadinkes beserta seluruh para Kepala OPD lainnya, Dirut BUMD, para Camat se-Kab.Majalengka.
Dalam arahannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., mengatakan bahwa kegiatan rapat koordinasi kali ini digelar menindaklanjuti Keputusan Presiden RI No.82 tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
“Maka dari itu Pemerintah Kab.Majalengka merespon dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 360/Kep. 645-BPBD/2020 Tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka,” terangnya.
Bupati menambahkan, dalam menghadapi situasi saat ini dimana Covid-19 masih sangat masif penyebarannya untuk itu dalam penanganannya harus melibatkan semua elemen.
Dengan demikian pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 khususnya di Kab.Majalengka ini melibatkan semua elemen didalamnya dari jajaran atas sampai ke tingkat bawah.
Adapun struktur Satgas Penanganan Covid-19 untuk tingkat Kabupaten Majalengka meliputi sekurang-kurangnya satu Ketua, tiga Wakil Ketua, satu Sekretaris, dan enam Bidang yakni Bidang Data dan Informasi, Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, Penanganan Kesehatan, Penegakan Hukum dan Pendisiplinan, serta Relawan. Sedangkan Struktur Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta Desa. Yakni sekurang-kurangnya terdiri dari Satu Ketua, satu Bendahara, satu Sekretaris dan empat Seksi yaitu Seksi Komunikasi Informasi dan Edukasi, Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, serta Penegakan Hukum dan Pendisiplinan.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan adapun tugas dari Satgas Penanganan Covid-19 tersebut adalah melaksanakan dan mengimplementasikan kebijakan, menyelesaikan permasalahan serta melakukan pengawasan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
Sementara itu komando dan kendali Penanganan Covid-19 berada dibawah Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional (Kepala BNPB) dengan demikian alur pelaporan Kasatgas Penanganan Covid-19 di Kab.Majalengka kepada Kasatgas Provinsi dan kemudian Kasatgas Provinsi langsung kepada Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Mudah-mudahan dengan telah dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kab.Majalengka dapat membangkitkan kembali bagaimana peran dari semua elemen baik itu struktur tertinggi sampai kebawah untuk dapat bersama-sama bekerjasama dalam menghadapi pandemi Virus Covid-19 sehingga penyebaran viru Covid-19 di Kab.Majalengka dapat di kendalikan hingga virus tersebut lenyap di Majalengka,” jelas Bupati.
Untuk diketahui bersama dalam pembentukan Struktur jajaran tertinggi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kab.Majalengka meliputi:
1. Ketua : Bupati Majalengka
2. Wakil Ketua :
– Dandim 0617
– Kapolres Majalengka
– Wakil Bupati Majalengka
– Ketua DPRD Kab.Majalengka
– Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka.
3. Sekretaris : Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka. Lintong Situmorang