Denpasar – Bali. Faktapers.id – Tim yustisi Denpasar yang teridiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi di beberapa kawasan Denpasar. Operasi penertiban yang berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pada Kamis (24/9) mendapati 11 orang pelanggar prokes.
“Dalam kegiatan operasi bersama tim yustisi Denpasar kami menjaring 11 orang pelanggar prokes tidak menggunakan masker dan menggunakan masker tidak benar dibeberapa kawasan yakni Jalan Imam Bonjol, Gunung Catur, Jalan Batu Karu, Jalan Tamrin, Jalan Sulawesi dan Jalan Hasanudin Barat,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui disela-sela operasi penertiban.
Lebih lanjut ia mengatakan dari jumlah pelanggar tersebut 9 orang ditetapkan pengenaan denda tidak membawa dan menggunakan masker serta 2 orang tidak menggunakan masker dengan benar dan sempurna diperingati serta diberikan pembinaan. 9 orang tanpa masker langsung di denda sebesar Rp 100 ribu di tempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Dua orang memakai masker namun penggunaannya di dagu tidak menutupi hidung hingga dagu sehingga kami berikan pembinaan hingga hukuman moril seperti pus up maupun hukuman bersih-bersih,” ujar Dewa Sayoga.
Dalam kesempatan tersebut Dewa Sayoga juga menjelaskan terkait penegakan peraturan ini tim yustisi Denpasar tidak tebang pilih. “Baik masyarakat lokal maupun warga negara asing yang kedapatan tidak menggunakan masker tetap kita ambil langkah penegakan peraturan ini. Kami tidak pernah tebang pilih dalam menerapkan peraturan jikalau kedapatan melanggar akan kami tindak,” tegasnya.
Karena sebelumnya dalam penegakan aturan disiplin prokes terdapat orang asing usia dibawah umur yang memakai masker namun penggunaannya tidak tepat dengan posisi masker berada di dagu. Sehingga kami tim yustisi tidak memberikan hukuman denda namun diberikan pembinaan.
“Tentu dari simpang siur informasi ini kami bersama tim yustisi dapat meluruskan bahwa setiap pelanggar disiplin prokes tetap kita lakukan penindakan, tidak ada tebang pilih dalam giat ini, namun kita tetap melaksanakan hukuman moril bagi masyarakat yang memakai masker namun kurang tepat, dan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak membawa maupun tidak memakai masker,”ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa masyarakat usia uzur tidak mungkin kita berikan hukuman push up, namun tetap kita berikan peringatan dengan harapan mereka tidak ada yang melanggar kembali. Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam prokes, melindungi diri dan lindungi sesama.
“Semoga dari harapan kita bersama untuk terus sadar dan disiplin mampu menekan kasus penyebaran covid-19,” ujarnya. */Ans