Singaraja.Bali.Faktapers.id –Giat Operasi Yustisi terhadap masyarakat yang melanggar Prokes Covid 19 terus bergaung sembari Penerapan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 dalam kehidupan Era Baru.
Seperti jajaran Polsek Pelabuhan Celukan Bawang yang di komando Kapolsek AKP Suwandra,S.H, Minggu (27/9) pukul 11.00 wita dengan melibatkan 6 personil di Banjar Dinas Munduk Sari, Desa Pengulon Kec.Gerokgsk, Kab. Buleleng.
Team Yustisi memberikan teguran kepada Kadek K, (35),Komang I, (25) warga Munduksari, Desa Pengulon, Gerokgak/Buleleng.
Kapolsek AKP Suwandra memberikan tindakan simpatik kepada warga dan bantuan Masker agar yang bersangkutan sadar dan tercegah dari bahayanya penularan Copid 19.
Kepada awak media Faktapers.id AKP Suwandra mengatakan, “Warga masih saja belum sadar akan bahaya covid-19 ini, jadi kami tetap berupaya memberikan teguran simpatik, baik dengan hukuman ditempat dan mencatat alamatnya sehingga jika nantinya yang bersangkutan kembali berbuat maka pergub dan perbup kita terapkan,”jelas AKP Suwandra. Des