Headline

Andi Aslam Patonangi Dikukuh  Gubernur Sulsel Sebagai Pjs Bupati Gowa

×

Andi Aslam Patonangi Dikukuh  Gubernur Sulsel Sebagai Pjs Bupati Gowa

Sebarkan artikel ini

Gowa, Faktapers.id– Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi yang dikukuhkan oleh Gubernur Sulsel Sabtu lalu, kini mulai berkantor.

Pada hari pertama mengisi jabatan tersebut, dirinya terlebih dulu bersilaturahmi dengan jajaran Forkopimda, SKPD, Kabag dan Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa agar terjalin kerjasama dan koordinasi yang baik, khususnya jelang Pilkada 2020 ini.

“Saat ini kita akan menggelar Pilkada dan saya bersama Forkopimda Gowa ingin pelaksanaan tahapan Pilkada bisa tetap kondusif dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19,” ungkapnya usai memimpin Rapat Koordinasi dengan Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa di Baruga Krg Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (28/9).

Menurutnya masa kampanye seluruh calon kepala daerah telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur teknis bagaimana dalam melakukan kampanye di masa pandemi. Apalagi Kabupaten Gowa telah memiliki Perda Wajib Masker yang didalamnya ada payung hukum sehingga ada sanksi yang mengatur.

“Ini yang kemudian akan terus kita sosialisasikan bersama Forkopimda karena ada sanksi. Kita tidak mau masyarakat terkena sanksi, yakin semua dilakukan hanya satu tujuan yaitu melindungi masyarakat, agar penularan Covid tidak terus bertambah sehingga harus ada aturan supaya masyarakat bisa berperilaku disiplin,” jelas mantan Bupati Pinrang dua periode itu.

Ia berharap aturan dan perda ini tidak dilanggar agar saat masa kampanye, situasi kamtibmas Gowa bisa tetap kondusif dengan mematuhi protokol kesehatan, serta tidak ada klaster baru dalam penularan Covid-19 di Gowa.

“Mari kita sama-sama menjaga Gowa tetap kondusif dan jangan lupa gunakan hak pilih pada Pilkada nanti untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” pungkasnya. Kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *