Singaraja.Bali.Faktapers.id– Polsek Gerokgak yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa Agung II perpanjangan V Satgas Pencegahanan Covid 19.
Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH bersama 9 personil Polri, dan Danramil Gerokgak Kapten Inf Made Oka Satpol PP Kecamatan Gerokgak/ Buleleng, sebanyak 12 orang menyasar ke Desa Banyupoh, Penyabangan.
Kegiatan ini secara terus menerus dilaksanakan dalam penegakan hukum pencegahan Covid 19. Agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Guna mendukung Kebijakan pemerintah sesuai Peraturan Gubernur No. 46. Serta Peraturan Bupati No. 41 tahun 2020 terkait Pendisiplinan dan Penegakan Hukum penggunaan Masker.
Pada saat operasi Senin (28/9) pukul 08.00 wita, Team Yustisi melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat , pengendara sepeda motor, mobil penumpang / pribadi dan truck yang melintas di jalan umum Singaraja-Gilimanuk Desa Banyupoh dan Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak.
Sebanyak 2 ( dua) orang kedapatan tidak bermasker, sehingga diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp,.100.000, (seratus ribu rupiah), serta langsung diberikan masker untuk menjaga kesehatan dan 3 ( tiga) orang dengan sanksi teguran tertulis, karena menggunakan masker tidak benar / tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu menggunakan masker dengan hanya menutup fagunya saja.
Ditemui terpisah, Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana SH mengatakan, bahwa kegiatan Ini dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di fase adaptasi kebiasaan baru di wilayah Polsek Gerokgak.
“Kita dukung penuh kegiatan Yustisi ini, semoga Kesehatan segera pulih dan Ekonomi segera Bangkit,” kata Kapolsek. Des