Headline

Begal Pembunuh Sopir Tronton Bermuatan 35 Ton Kacang Kedelai Ditembak

508
×

Begal Pembunuh Sopir Tronton Bermuatan 35 Ton Kacang Kedelai Ditembak

Sebarkan artikel ini

Majalengka, Faktapers.id-Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan kekerasan terhadap sopir mobil tronton pengangkut 35 ton kacang kedelai.

Kapolres Majalengka, AKBP.DR.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C Tarigan Senin (28/9/2020) di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka mengatakan, dari hasil pengembangan penangkapan penadah kacang kedelai 35 ton minggu lalu di Wilayah Kec Palasah Kab Majalengka,Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap salah satu dari empat aktor pembunuh supir ekspedisi pengangkut kacang kedelai seberat 35 ton.

Bismo menjelaskan,adapun tersangka yang di amankan inisial S (45) warga Lampung kita tangkap dari wilayah Tasik, yang kejadiannya terkait dengan pencurian terhadap barang bukti berupa 35 ton kacang kedelai,yang kemarin penadahnya di amankan sat reskrim Polres Majalengka di wilayah Kec Palasah Kab Majalengka,jadi rangkayan tindak pidana ini terjadi mulai dari res area tol Balaraja-tol merak banten di Wilayah tangerang di lakukan bersama empat orang yang tiga orang masih DPO,Dengan peralatan yang sudah disiapkan kemudian korban di bunuh dengan mendijerat leher kemudian korban di buang di wilayang Batang Jawa Tengah,oleh karena itu tersangka kita limpahkan ke Polres Batang

Pembunuhan Supir mobil tronton bermuatan 35 ton kacang kedelai dilakukan di res area SPBU tol Balaraja di dalam mobil avanza dengan menjerat leher korban, menurut pengakuannya, tersangka sama korban saling kenal dan sama sama mantan karyawan.

Tersangka akan kita jerat dengan pembunuhan berencana junto pembunuhan dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa orang sebagai mana yang dimaksud pasal 340 KUHP junto 338 KUHP junto 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau hukuman penjara 20 tahun penjara,tegas Bismo. Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *