Headline

Empat Kades Diperiksa Bawaslu Klaten, Bila Terbukti Tidak Netral Terancam Pidana

2641
×

Empat Kades Diperiksa Bawaslu Klaten, Bila Terbukti Tidak Netral Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Dalam pemanggilan oleh 4 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Klaten oleh Bawaslu bila terbukti tidak netral dalam Pilkada 2020 akan terancam hukuman pidana hingga dicopot dari jabatannya. Hingga saat ini Bawaslu masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan terkait keterlibatan Kades tersebut.

“Keempat Kades telah diperiksa atas dugaan pelanggaran Pilkada 2020. Kades itu berasal dari Kecamatan Klaten Utara, Klaten Tengah, Tulung, dan Kalikotes,” terang, Komisioner Bawaslu Klaten, Tri Hastuti, Kamis (1/10).

Menurut dia, hasil klarifikasi dibuat kajian. Dari pemanggilan tersebut sudah ada kajian awal bahwa ada temuan dugaan pelanggaran. Bawaslu Klaten masih terus melakukan penelusuran di lapangan.

“Pemeriksaan keempat kades berdasarkan dari laporan masyarakat. Berdasarkan materi laporan, dari keempat Kades tersebut diduga melakukan aktivitas yang menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

Tri Hastuti mengatakan, versi pelapor, dugaan pelanggaran masing-masing kades berbeda, diantaranya ada yang mengajak, ada yang memberi sembako sambil mengarahkan, dan ada yang tercatat dalam tim pemenangan salah satu paslon. Hal ini masih telusuri bukti-buktinya.

“Jika nantinya 4 Kades ini terbukti melanggar maka akan terancam sanksi berat. Hal itu sesuai UU No. 10 Pasal 71 Ayat 1 bahwa yang menguntungkan salah satu Paslon terancam Pidana,” tandasnya.

Namun, Tri Hastuti juga menjelaskan, jika ancaman pidana tak memenuhi unsur maka bisa dikenai dengan UU Desa. Pada UU Desa pasal 29 menyebutkan bahwa Kades/Lurah tidak boleh terlibat langsung dalam politik. Pasal 30 ancamanya bisa dicopot dari jabatannya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *