Polda Metro Jaya Sita 66,8 Kg Sabu dan 7.330 Ekstasi dalam Dua Bulan Operasi

327
×

Polda Metro Jaya Sita 66,8 Kg Sabu dan 7.330 Ekstasi dalam Dua Bulan Operasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dalam dua bulan operasi, Polda Metro Jaya beserta jajaran berhasil menyita 66,8 kilogram sabu dan 7.388 butir ekstasi. Dalam penyitaan tersebut, polisi juga menangkap 16 tersangka terkait kasus narkoba selama 2 bulan di tengah pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengamanan 16 tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan selama dua bulan operasi.

“Rilis ungkap sekitar 2 bulan terakhir dalam masa pandemi Covid-19, ini total sekitar 66,8 kg sabu yang berhasil diamankan, ekstasi 7.388 butir, dan bubuk ekstasi 13,8 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Menurut Yusri kasus tersebut terungkap setelah dilakukan pengembangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Total sebanyak 16 orang ditetapkan tersangka.

“Ungkap cukup besar, dari beberapa wilayah, ini kita gabung jadi satu. Jumlah tersangka yang diamankan seluruhnya ada 16 tersangka,” tambahnya.

Lebih lanjut Yusri mengatakan kasus paling besar diungkap oleh Satgasus Narkoba beserta Polda Metro Jaya. Total 42 kilogram sabu beserta 3 orang di Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kasus lain yang ditangani oleh Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan 4,2 kilogram sabu pada 12 dan 13 September 2020. Dua orang, HP dan SI, ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya di Deli Serdang, pengungkapan kasus lain juga dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan 9,2 kilogram sabu diamankan dan 3 orang inisial AA, AB, dan AP ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian jajaran Polres Tangsel, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat dengan total sabu 10,2 kilogram, 7.330 butir ekstasi, beserta total 8 orang ditetapkan tersangka.

Yusri menyebut seluruh narkoba tersebut dibungkus dengan modus teh China. Polres Jakpus juga mengungkap 53 butir ekstasi.

“Jadi ini hampir modus semua berkamuflase dengan menggunakan bungkus teh China. Ini kita amankan selama 2 bulan,” imbuh Yusri.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling minim 5 tahun dan maksimal adalah hukuman mati. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *