Headline

KPU Klaten Perketat Aturan Iklan Paslon Pilkada 2020

945
×

KPU Klaten Perketat Aturan Iklan Paslon Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan kampanye di media massa, media cetak, dan media dalam jaringan (Online) bertempat di Aula Kantor KPU setempat, Jalan Mayor Kusmanto No 25 Klaten.

Rakor dibuka Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani dengan membahas tahapan kampanye di media massa, iklan dan peraturan kampanye maupun larangan dalam kampanye Paslon.

Wandyo Supriyanto Anggota Komisioner KPU Klaten menjelaskan dan menyampaikan pesan dari KPU Provinsi kepada media mengenai beberapa hal dari debat paslon, berita, iklan di media massa maupun larangan dalam berkampanye oleh pasangan Cabup dan Cawabup Klaten tahun 2020.

“Untuk pasangan Cabup dan Cawabup untuk pemasangan alat kampanye dimulai tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020, namun untuk debat Cabup dan Cawabup masih menunggu dari KPU provinsi,” ujarnya

Menurutnya, mengenai iklan di media massa pasangan Cabup dan Cawabup yang boleh ditayangkan hanya yang ditetapkan oleh KPU dengan aturan untuk Radio durasinya 60 detik,TV 30 detik dan tidak lebih dari itu.

“Untuk kampanye dan iklan di media cetak, media daring dan dimulai dari tanggal 22 November s/d 5 Desember 2020, maka sebelum tanggal yang ditentukan, agar bagi pasangan Cabup dan Cawabup mendisain yang difasilitasi dari KPU Klaten dan dengan kode etik periklanan,” tuturnya

Wandyo menjelaskan untuk pemberitaan di media Cabup dan Cawabup harus mengimbangi, kontenya yang menyediakan dari tim kampanye dan KPU hanya mengoreksi. Konten tersebut harus sesuai dengan PKPU dan Undang-Undang yang lainnya.

“Intinya hanya pembatasan, misalnya gambar Paslon tidak boleh ada gambar Presiden atau tokoh-tokoh yang lainnya yang ada hubungannya dengan partai politik,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, tidak boleh mencantumkan lambang negara, termasuk penggunaan assesoris seperti bross. Selebihnya boleh ditayangkan di iklan kampanye dengan pertimbangan penayangannya dibagi, karena waktunya hanya 15 hari.

“Agar diberitakan untuk iklan maupun kampanye di media cetak media daring maupun media dalam jaringan (Online) , dan ingat jangan ada yang memasang iklan diluar prosedur atau tanggal yang telah ditentukan yaitu dari 22 November hingga 5 Desember 2020,” tutupnya.

Kemudian, untuk masing-masing tim kampanye kemenangan pasangan Cabup dan Cawabup menjadi suatu perhatian semua.

“Mari kita bersama-sama melaksanakan Pilkada dengan tulus dan iklas, bukan saling menjatuhkan tapi saling membantu, meningkatkan, mengawasi, mengingatkan, sebagai anak negeri untuk membangun negeri yang lebih baik, mari bersama-sama sukseskan dalam Pilkada serentak lanjutan tahun 2020,” tuturnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *