Akhiri Polemik UU Cipta Kerja, Pemerintah Diminta Terbitkan PP

564
×

Akhiri Polemik UU Cipta Kerja, Pemerintah Diminta Terbitkan PP

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Guna mengakhiri polemik Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah diminta segera merancang dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan, PP sebagai turunan atau tindak lanjut UU Cipta Kerja hendaknya mengakomudasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.

‘’Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan Peraturan Pemerintah,” ujar Bamsoet, begitu politisi Golkar ini kerap disapa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10).

Menurut Bamsoet, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan undang-undang tersebut.

“Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja. Semua elemen masyarakat mau bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja,” serunya.

Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja, sambung Bamsoet, nantinya akan tergambar dari peraturan pemerintah, termasuk peraturan pemerintah daerah.

“DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja,” jelasnya.

Namun, sebut Bamsoet lagi, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan.

Bamsoet berharap, semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan dengan hoaks, misinformasi serta disinformasi seputar UU Cipta Kerja.

“Jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa,” cetusnya.

Papar Bamsoet, kini banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja.

“Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran,” tambahnya. OSS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *