Headline

Kakek 63 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Melawi Setubuhi Anak 14 Tahun Hingga Hamil

502
×

Kakek 63 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Melawi Setubuhi Anak 14 Tahun Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers Id – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Ungkap dugaan tindak pidana tentang perlindungan anak. Selasa (13/10/2020).

” Kejadian ini sejak tahun 2017 dan yang terakhir kali nya yaitu pada hari minggu tanggal 14 bulan Juni tahun 2020 sekira jam 21.00 Wib di dalam kamar korban”.

“Korban AD berumur 14 tahun 9 bulan sementra pelaku DAR berumur 63 tahun alamat jalan mekar baru dusun dangkan permai desa Tanjung lay kec Nanga Pinoh kabupaten Melawi dan masih tetangga korban”.

“Kejadian ini diketahui saat salah satu keluarga korban melihat perut korban yang seperti orang hamil, lalu bertanya “ kenapa perutmu besar , apakah kau hamil” awalnya anak pelapor tidak mau menjawab namun setelah ditanya kembali barulah korban menjawab“ iya “ atas kejadian tersebut pihak keluarga sepakat melaporkan kejadian tersebut ” cerita kasat reskrim.

“Pelaku ditangkap ditempat kerjanya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” ucap kasat Reskrim.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, terang Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H.,M.H. Abd/Skn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *