Jakarta, faktapers.id – Guna mengurangi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta bersama instansi terkait melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan. Sosialisasi dilakukan di perlintasan sebidang JPL 17 Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020).
Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng instansi keamanan setempat dan pecinta Kereta Api. Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut juga dilakukan pembagian sticker dan masker, serta aksi teatrikal korban kecelakaan di perlintasan sebidang.
“PT. KAI DAOP 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mentaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Eko Purwanto, Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta.
Eko mengatakan, di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan diperlintasan sebidang, dijelaskan Eko, PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.
Menurutnya saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Eko menambahkan, untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas dan menyadari serta memahami juga fungsi pintu pelintasan. Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Eko.
Tak hanya itu, Eko pun menyebut, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Untuk itu Eko menyampaikan, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang. Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan meilntas. Di samping itu dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi.
“Antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang,” pungkasnya. Ibeng