Headline

OPS Yustisi Polsek Pondok Aren, Terjaring 31 Pelanggar Protokol Covid-19

527
×

OPS Yustisi Polsek Pondok Aren, Terjaring 31 Pelanggar Protokol Covid-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polsek Pondok Aren diwakili Ipda Deni Nova menggelar Ops Yustisi, di jalan Raya Ceger, RT 06 RW 04 Kel Jurang Mangu Barat, Kec Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (15/10/2020).

Bersama Tiga Pilar Kecamatan Pondok Aren serta Satgas Gugus Covid-19 Kelurahan Jurang Mangu Barat, pihaknya bekerjasama melakukan pendisiplinan masyarakat di wilayah tersebut.

Ipda Deni Nova menyampaikan, bahwa kegiatan ini masih terus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tetap menjalankan prokes Covid-19.

“Demi mencegah penyebaran Covid-19 warga tetap menggunakan masker dan bagi yang tidak menggunakan diberikan sanksi sosial dan pembagian masker,” ujar Ipda Nova.

OPS Yustisi Polsek Pondok Aren, Terjaring 31 Pelanggar Protokol Covid-19
Ops Yustisi Polsek Pondok Aren, terjaring 31 pelanggar Protokol Covid-19.

Pihaknya menjaring 31 orang melanggar disiplin tidak menggunakan masker dengan diberi sanksi tindakan hukuman sosial.

“Nyanyi lagu kebangsaan dan lagu wajib serta hukuman fisik berupa push up,” lanjutnya.

Tertulis dalam laporan, pesan untuk masyarakat agar tetap disiplin menjalankan prokes Covid-19.

“Disiplin protokol kesehatan menjaga penularan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Jaga tetap kesehatan sebelum datang sakit,” pungkasnya. uaa/kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *