Headline

Pjs Bupati Pesisir Barat Diwakili Sekda  Membuka Bimbingan Teknis Produk Hukum Daerah Tahun Anggaran 2020

425
×

Pjs Bupati Pesisir Barat Diwakili Sekda  Membuka Bimbingan Teknis Produk Hukum Daerah Tahun Anggaran 2020

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, faktapers id – Hadir dalam Acara tersebut, kabag Hukum Edwin Kastolani S.H,M.P, hadirin dan tamu undangan peserta Bimtek.

Diketahui para perserta Bimtek sebanyak 50 orang yang terdiri dari perwakilan OPD Yang ada di Lingkungan Pemda Pesisir Barat.

Adapun Mentor Bimtek berasal dari KEMENKUMHAM Provinsi Lampung Kamal Putra Tamrin S.H, dan Adi Ismanto.

Dalam sambutan Sekda Kabupaten Pesisir Barat, menyampaikan
dalam rangka mencapai salah satu tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang -Undang dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, maka aparatur pemerintah kabupaten Besisir Barat sebagai unsur utama sumber daya manusia mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.

Melalui kegiatan bimbingan teknis penyusunan produk hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan Aparatur Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat khususnya dalam hal penyusunan produk Hukum Daerah.

Selain itu Sekda juga menyampaikan Tujuan dari Kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dari masing-masing perwakilan Organisasi Perangkat Daerah tentang penyusunan produk Hukum Daerah. proses penyusunan Produk Hukum Daerah tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.

Setiap Produk Hukum Daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis formal serta memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar sehingga produk hukum yang diterbitkan baik, benar, aspiratif dan efektif dan dalam penerapannya dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi.

Beberapa hal yang dapat disampaikan Sekda Pesisir Barat kepada para Nara sumber, Sekda mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik, dan kepada para peserta dimohon keseriusannya dalam memperhatikan dan memahami bimbingan teknis ini.
dengan mengucap Bismillahirrohmaanirrohim Bimbingan Teknis Produk Hukum Daerah Kabupaten Pesisir Barat ini dengan resmi dinyatakan di buka. Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *