Headline

Tegakan Pergub No 46/Perbup No 41/2020 Team Yustisi Seririt Sasar Desa-desa

545
×

Tegakan Pergub No 46/Perbup No 41/2020 Team Yustisi Seririt Sasar Desa-desa

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id- Tim Yustisi yang tergabung di Kecamatan Seririt kembali tindak pelanggar Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 Penegakan Prokes di Desa-desa.

Tim Yustisi yang terdiri dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dan Kecamantan Seririt melakukan operasi dengan menyasar wilayah Seririt diantaranya di Desa lokapaksa Kecamantan Seririt., Bestala. Pelaksanaan operasi yustisi dilakukan pada hari ini Senin (19/10/2020) mulai pukul 09.00 wita sampai dengan pukul 11.00 wita.

Kegiatan Yustisi yang melibatkan TNI/Polri dan Sat Pol PP dipimpin Kanit Lantas Iptu Ketut sukerada,BM,SH dalam rangka Penegakan Hukum terhadap Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 diantaranya menggunakan protokel kesehatan terhadap penggunaan masker.

Dalam Operasi Yustisi ditemukan 2 pelanggar yang tidak menggunakan masker dilakukan tindakan berupa tilang dengan membayar denda administrasi sebesar Rp. 100.000.- ( seratus ribu rupiah) . Penindakan langsung dilakukan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Seririt.

Selain melakukan penindakan langsung dengan tilang , tim yustisi juga melakukan penindakan kepada 6 orang yang memakai masker secara tidak benar, berupa sangsi sosial menyapu, pengucapan Pancasila dan teguran lisan atau tertulis

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP menyampaikan, “tindakan dan penegakkan Pergub dan Perbup tetap dilakukan secara humanis dan persuasive dengan maksud dan tujuan agar masyarakat tetap mengerti betapa pentingnya kesehatan diri sendiri, disamping itu juga secara langsung bersama-sama untuk dapat mencegah mewabahnya covid 19,” cetusnya.Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *