Jakarta, Faktapers.id – Pada aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar pada Selasa (20/10/2020) lalu, Polisi mengamankan sebanyak 270 orang massa aksi yang diduga perusuh.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari total penangkapan di seluruh polres. Sedangkan Polda Metro Jaya sendiri menangkap 33 orang terkait demo kemarin.
“Sebelum dan pasca-demo kita mengamankan 270 orang, ini bentuk preventif yang kita lakukan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2020).
Menurut Yusri, ratusan orang yang diamankan tersebut sudah dipulangkan seluruhnya dengan syarat harus dijemput orang tua dan membuat surat pernyataan.
Yusri mengatakan, mereka yang ditangkap itu selalu mengubah pola berkumpul di setiap demo. Mulanya, mereka berkumpul sejak pagi. Kemudian berubah dengan cara berkumpul pada sore. Terakhir, mereka menerapkan pola dengan cara langsung bergabung dengan massa pendemo.
“Pola-pola dia ubah, tapi kita sudah pelajari,” tambah Yusri.
Sebagai info, bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf terjadi aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat menolak UU omnibus law di kawasan Medan Merdeka Barat, di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2020.
Mereka meminta Presiden Jokowi membatalkan UU Omnibus Law Ciptaker dan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu). Her