Denpasar – Bali. Faktapers.id – Bali dengan visinya “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru terus berupaya mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu.
Pembangunannya diwujudkan melalui konsep pembangunan Sad Maha Kertih yakni layanan digital untuk menjaga kelestarian alam yang terkait dengan alam Bali, layanan digital untuk melestarikan dan melindungi keluhuran tradisi, budaya, dan kearifan lokal masa lalu.
Layanan digital untuk Krama Bali ini adalah layanan digital untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik saat ini. Layanan digital ini juga untuk pelestarian dan penguatan kearifan lokal, tradisi dan budaya serta layanan digital 4.0 dan society 5.0 untuk mengantisipasi tantangan masa depan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana saat memberikan pemaparan SPBE melalui zoom meeting, Kamis (22/10).
“Pemerintah Provinsi Bali memilih dan mengembangkan segala aspek esksisting yang dapat dijadikan unggulan guna memperoleh perbaikan pada kualitas kebijakan, tata kelola dan kenyamanan”, ungkap Pramana.
Dijelaskan lagi bahwa tim koordinasi SPBE Provinsi Bali bertugas melakukan koordinasi terkait arah pengembangan SPBE hingga tahun 2023 di bawah pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Bali sesuai Pergub Nomor 327/03-E/HK/2020 tentang pembentukan dan susunan kegiatan tim koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
“Saat ini terdapat 138 aplikasi aktif yang digunakan di Pemerintahan Provinsi Bali, yang kemudian pada tahun 2020 ini mulai diintegrasikan secara bertahap dengan disediakan Satu Data, Satu Login dan Satu Platform Pemprov Bali”, ujar Pramana seraya menyebutkan diantaranya aplikasi eoffice mandiri yang terintegrasi dengan TTE yang kemudian berlanjut terintegrasi ke data kepegawaian, sistem login, sistem motif, agenda elektronik OPD dan pertemuan virtual.
“Aplikasi pendataan Covid-19 (New) yang terintegrasi dari jenjang pengambilan sampel di Faskes, lab pemeriksaan, verif di Kabupaten/ Kota, publish di tingkat Provinsi termasuk rencana terintegrasi dengan Allrecord TC_9 agar pengguna tidak perlu input ulang”, imbuh Pramana
Menurut Pria kelahiran Wangaya Kaja Denpasar ini, kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta PermenpanRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sejak terbentuknya tim developer SPBE Bali selama delapan (8) bulan terakhir, sudah terbangun 23 aplikasi terintegrasi, dengan tujuan yakni mewujudkan Pemerintah Provinsi Bali yang “One Island One Management” yakni mencapai integrasi tim koordinasi, harmonisasi atau penyelarasan kebijakan SPBE, penyelarasan arsitektur SPBE, pengembangan proses bisnis terintegrasi, pengembangan sistem atau aplikasi, delivery sistem serta monitoring dan evaluasi yang baik. */Ans