Lampung Barat, Faktapers id – Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung saat libur panjang Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menghimbau seluruh Destinasi Wisata, Hotel dan Restoran di Kabupaten Lampung Barat Terapkan Protokol Kesehatan.
Seperti terlihat dalam banner himbauan Bupati Lampung Barat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada seluruh pengunjung dan seluruh karyawan seluruh Destinasi Wisata, Hotel dan Resto ran, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Harus memakai masker (karyawan dan tamu)
2.Melalui pemeriksaan suhu tubuh
3.Cuci tangan dengan air mengalir
4.Menjaga Jarak
5.Membatasi pengunjung ke setiap destinasi wisata hanya 50% dari kapasitas
Bekerja sama dengan Puskemas setempat, dan
Tamu dari Zona Merah diharapkan menunda kunjungannya ke Lampung Barat.
Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian (SE) NOMOR 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.
Seperti diketahui berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerj aan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020, sepanjang Oktober 2020 terdapat satu libur nasional dan dua hari cuti bersama.
“Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” tulis Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. Edi