“Berdasarkan pengamatan kali ini, kegiatan kampanye seperti pada umumnya, kegiatan Paslon ada yang sembunyi, ada yang membuat surat pemberitahuan dan ada berbagai macam dinamika,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Arif juga mengingatkan masyarakat hati-hati dalam menggunakan media sosial. Masyarakat harus cerdas. Jika ada informasi atau berita yang belum tentu ada kebenarannya jangan asal membagikan. Harus hati-hati karena pihak yang hanya membagikan pun akan dikenakan sanksi pidana jika infromasi atau berita tersebut hoax.
“Di tahun Pemilu masyarakat harus lebih teliti dan cermat. Kesalahan kecil fatal akibatnya. Jangan sampai masyarakat menjadi pelaku atau korban hoax. Tangkal dan hindari berita dan informasi hoax supaya Pemilu 2020 terselenggara dengan sukses tanpa hoax,” ujarnya.
Divisi Hukum, Data dan Informatika Bawaslu Klaten, Azib Triyanto mengatakan, Bawaslu tetap merespon berbagai jenis laporan yang diterima baik melalui email, SMS, WhatsApp maupun melalui website di www.klaten.bawaslu.go.id.
“Semua pasti kita respon, meski demikian kami juga memiliki aturan terkait penanganan baik internal Bawaslu maupun di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu),” tegasnya.
Ia meminta, karena yang dihadirkan dalam sosialisasi ini adalah awak media dan pegiat medsos, maka admin medsos dapat menyaring postingan dari netizen. Apabila postingan netizen merupakan bentuk kampanye hitam, ujaran kebencian dan iklan Pilkada yang tidak sesuai waktu penyangan seyogyanya tidak ditayangkan.
Sosialisasi pengawasan partisipatif ini dihadiri awak media koran, elektronik , TV dan pegiat media sosial yang ada dikabupaten Klaten dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu cek suhu tubuh, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. Madi