Singaraja, Bali.Faktapers.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng musnahkan BB dari total 44 perkara pidana yang telah inkrah dari pengadilan selama bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020.
Kepala Kejari Buleleng, Putu Gede Astawa didampingi sejumlah staf Kamis (5/11) di halaman belakang kantor Kejari Buleleng mengatakan, dari total 44 perkara pidana yang barang bukti dimusnahkan ini, 30 diantaranya adalah perkara pidana narkotika dan sisanya 14 adalah perkara pidana umum.
“Kami musnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap serta telah diputus bersalah oleh pengadilan,” kata Astawa.
Dari 30 perkara pidana narkotika barang bukti yang dimusnahkan yakni berupa sabu-sabu dengan total berat 41,20 gram dan pil (inex) seberat 1,40 gram beserta alat pakai, power bank, handphone dan senjata tajam yakni celurit, alat congkel, pisau dapur. “Selain narkoba ada juga berupa sajam dan kartu ceki,” jelas Astawa.
Lebih lanjut dikatakan,pemusnahan BB ini menjadi program tri wulan (3 bulan) yang terus dilakukan oleh Kejari Buleleng.
“Ini perkara dari bulan Agustus sampai Oktober 2020 karena kami di Kejaksaan setiap tri wulan akan melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkas Astawa.Des