Headline

Workshop Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Kab.Majalengka

×

Workshop Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Kab.Majalengka

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id– Dalam rangka monitoring penyaluran dan penggunaan Dana Desa dan untuk menilai efektivitas penyaluran dan penggunaan Dana Desa melalui kegiatan Evaluasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Jawa Barat bekerjasama dengan Pemda Majalengka selenggarakan Workshop atas Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Di Kab.Majalengka, bertempat di Graha Sindangkasih, Kamis (12/11/2020).

Hadir pada kegiatan tersebut, Anggota Komisi XI DPR-RI, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kepala Kanwil XII Direktorat Jenderal Pembendaharaan, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah diwakili Auditor Utama BPKP, Inspektur Inspektorat Kab.Majalengka, Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kab.Majalengka beserta para Kepala OPD lainnya, Para Camat se-Kab.Majalengka, perwakilan Kepala Desa serta para tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya Ketua Penyelenggara, Koswara SE.,AK.,M.M., Mengatakan, kegiatan workshop atas Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Di Kab.Majalengka bertemakan “Pengelolaan Dana Desa yang cepat, tepat dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi Covid-19”.

Dengan lahirnya UU. NO.26 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Desa telah mandiri dalam mengelola Pemerintahan diberbagai sumber daya alam yang dimilikinya, dalam mengelola Dana Desa yang besarnya tentu memiliki tanggung jawab yang besar pula, oleh karena itu Pemerintah Desa harus dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dalam melakukan tata kelolanya, selain itu adapun maksud dan tujuan Workshop ini adalah untuk menilai efektivitas penyaluran dan penggunaan Dana Desa melalui kegiatan evaluasi serta juga untuk mendapatkan masukan dan juga perbaikan.

Koswara menambahkan, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun disisi lain Sumber Daya Manusia masih perlu ditingkatkan dalam pemahamannya mengelola keuangan desa, memperhatikan hal tersebut.

Pemerintah dalam hal ini BPKP dan Kemendagri telah mengembangkan aplikasi sederhana untuk membantu Desa dalam pengelolaan keuangan Desa yaitu dengan sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) yang telah di perbaharui maka untuk mengefektifkan implementasi Siskeudes yang telah diperbaharui tersebut diperlukan langkah percepatan serta monitoring dan evaluasi terus menerus termasuk workshop monitoring penyaluran dan penggunaan Dana Desa.

Lebih lanjut Koswara mengatakan adapun yang menjadi Narasumber dalam kegiatan Workshop Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Di Kab.Majalengka yaitu, Anggota Komisi XI DPR-RI Fraksi Demokrat ibu Linda Megawati, SE.,M.Si., dengan materi “Peran DPR-RI dalam Pembangunan Desa Khususnya dalam masa Pandemi Covid-19″, kemudian Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Bpk. Suyadi, S.AP., M.AP., dengan materi ” Pengelolaan APBDesa dalam masa Pandemi Covid-19″, selanjutnya Kepala Kanwil XII Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bpk Mamat, dengan materi ” Mekanisme Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa”, kemudian Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah yang diwakili Auditor Utama BPKP, Dr. Maliki Heru Santosa Ak., MBA.

Sementara itu dalam sambutannya Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana mengatakan lahirnya UU No.26 Tahun 2014 tentang Desa, UU ini tidak lagi menempatkan Desa dihalaman belakang di Indonesia akan tetapi menempatkan Desa di garis Depan, Desa memiliki kekuatan untuk mengatur dirinya sendiri berdasarkan aset dan potensi yang dimilikinya dan memiliki kewenangan untuk untuk membuat regulasi kewenangan lokal.

Wabup menambahkan, saat ini Desa telah menerima dana yang besar, khusus yang bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan dari APBN diperuntukkan untuk desa. Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa. Untuk di Kab.Majalengka dari tahun 2015 sampai dengan saat ini tahun 2020 telah dialokasikan dana desa sebesar 1.650.290.439.

Dan dari Dana Desa tersebut telah menghasilkan jalan desa sepanjang 257, 543 meter, jembatan 152 unit, embung 3 unit, air bersih 348 unit, TPP 20.861meter, Posyandu 356unit, Polindes 348 unit, Pasar Desa 47 unit, PAUD sebanyak 553 unit.

Dalam proses penyaluran Dana Desa Pemkab Majalengka telah melaksanakan seluruh instrument yang diwajibkan dalam penyaluran Dana Desa dari rekening umum Kas Daerah ke rekening Kas Desa baik itu regulasi dan tahapan penyalurannya ditahun ini telah tersalurkan seluruhnya ke 330 Desa yang ada di Kab.Majalengka.

Lebih lanjut Wabup menyampaikan, dengan besarnya anggaran yang dikelola oleh Desa ini kemudian pemerintah Pusat membuat suatu pengukuran keberhasilan atas penggunaan Dana Desa tersebut dengan tolak ukurnya adalah Indeks Desa Membangun (IDM) yang terdiri dari ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi.

“Penggunaan Dana Desa di Kab.Majalengka telah memberikan dampak positif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat hal ini tampak dalam Indeks Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Majalengka meningkat signifikan. Pada tahun 2019 dari 330 desa yang masih terdapat 16 desa berkategori tertinggal dan Desa Mandiri hanya dua desa saja akan tetapi di tahun 2020 sudah tidak ada lagi desa tertinggal dan Desa Mandiri meningkat dari tadinya hanya 2 desa tapi saat ini sudah menjadi 23 Desa Mandiri,” papar Wabup.

Masih dikatakan Wabup, berbagai bentuk pembinaan telah kami lakukan untuk meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa baik itu yang dilakukan DPMD, Inspektorat dan Kecamatan

Kedepannya untuk tahun 2021 dalam rangka mengukur sejauh mana kinerja Pemerintahan Desa, Pemkab Majalengka akan menggagas sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Desa atau SAKIP Desa.

Melalui SAKIP Desa ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan perangkat Desa dan kualitas kinerja pemerintah desa serta dapat menjadi sarana akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *