Headline

Modus Jadi Teknisi CCTV Gasak 500 Gram Perhiasan

432
×

Modus Jadi Teknisi CCTV Gasak 500 Gram Perhiasan

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id-Pencuri berkedok teknisi pemasang CCTV terjadi di wilayah Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2020 lalu. Aksi pencurian di rumah H Jejen Rahmat Hidayat itu dilakuan oleh tiga orang pelaku.

“Sekitar jam sepuluh pagi menjelang Jum’atan ketiga pelaku ini datang ke rumah korban berpura-pura untuk memasang kan CCTV. Ketiga pelaku tersebut seolah-olah diperintahkan oleh bosnya, yang didatangi itu adalah pembantu rumah tangga,” Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (17/11/2020).

Pada saat melakukan aksinya asisten rumah tangga korban percaya kepada tiga orang pelaku tersebut lantaran pelaku terus berusaha meyakinkan asisten rumah tangga korban.

“Ketiga pelaku ini, ada satu orang yang terus mengalihkan perhatian dari si asisten rumah tangga dengan mengajak bicara terus menerus, kemudian diajak kebelakang untuk mengukur ruangan,” Jelas Kapolres.

Lalu pada saat korban dialihkan perhatiannya ketiga pelaku tersebut mulai melakukan aksi pencuriannya. “Satu orang mengawasi dan satunya sebagai eksekutor untuk masuk ke kamar korban,” Sambung Kapolres.

Lanjut Kapolres menjelaskan pada saat itu pelaku berhasil menggasak perhiasan milik korban sebanyak 500 Gram. “Total kerugian korban sebesar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah,” Ungkap Kapolres.

Terpantau dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Selasa (17/11/2020). Polisi menampilkan dua pelaku berinisial M (39) asal Majalengka dan E (34) asal Bandung.

“Dari ketiga tersangka kita mengamankan dua orang tersangka dan satu tersangka lagi diamankan di Polres Kuningan. Jadi tiga-tiganya sudah ditangkap oleh Polisi,” Dikatakan Kapolres, ketiga pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali diberbagai kota. Terang AKBP Bismo.

“Dari salah satu tersangka juga ada yang berstatus residivis dalam kasus kekerasan dan pengrusakan,” Ungkapnya lagi. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara “Dan kita juga memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” Tandas Kapolres.(lintong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *