Karena saudari Vivi tidak membayar uang sewa maka korban menanyakan perihal tersebut, Ternyata mobil milik korban digadai tanpa seijin korban kepada tersangka berinisial T di daerah pontang banten sebesar 25.000.000,- Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Berdasarkan laporan tersebut kemudian dibawah pimpinan kanit Krimum Polres Metro jakarta barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Iptu Rizky Ali Akbar dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AM pada Minggu 15 November 2020 di daerah Disadap Serang Banten,” jelas Arsya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AM, kemudian petugas berhasil menangkap tersangka AR di kawasan Pandeglang Banten. Selanjutnya petugas menangkap tersangka YR di daerah Sentul City Bogor.
“Setelah para tersangka tertangkap, didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan sebanyak 16 unit mobil,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHPidana. ( uaa )