Majalengka, faktapers.id– Bupati Majalengka, Karna Sobahi memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 yang berlangsung di Gedung Yudha, Jumat (20/11/2020). Rapat tersebut untuk menindaklanjuti situasi dan kondisi mengenai perkembangan pergerakan Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Rakor Evaluasi Penanganan Covid-19 diikuti unsur Forkopimda, Kapolres Majalengka, Dandim/0617 Majalengka, Sekda, para Staf Ahli, Asisten Daerah, Kajari atau yang mewakili, Camat selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kadinkes, beserta para Kepala OPD, Ketua FKUB serta tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya, Karna mengatakan, rapat koordinasi ini digelar guna menyikapi perubahan-perubahan yang begitu cepat mengenai Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka,.
Lanjutnya, dengan dinamika peningkatan Covid-19 ini harus segera disikapi dan menjadi pemikiran bersama dengan serius oleh berbagai unsur, dengan memperhatikan situasi dan kondisi adanya kelonjakan kasus secara signifikan maka perlu adanya langkah-langkah operasi yang akan dijalankan oleh kita semua dalam penanggulangan dan juga penanganan Covid-19.
“Rakor ini pun digelar untuk menyamakan presepsi dari berbagai unsur baik itu Pemda, TNI-POLRI dan juga unsur lainnya agar hasil putusan dari kegiatan ini dapat menjadi acuan Bupati dalam menentukan dan mengambil arah kebijakan dalam menghadapi situasi terkini pandemi Covid-19 di Kab.Majalengka hal ini tentunya untuk menyelamatkan masyarakat Majalengka,” jelas Karna.
Ia menambahkan, dalam situasi penyebaran Covid-19 ini semua wilayah memiliki titik rawan yang sama. Artinya, tambah Bupati, penyebarannya sudah sama di setiap kecamatan sehingga perlunya kewaspadaan dan juga usaha yang lebih keras lagi dalam menyikapinya, terkait urusan dana khusus dalam menghadapi Covid-19 ini.
Disebutkannya, Pemkab Majalengka telah menyediakan anggaran dana sebesar Rp 5 miliar sampai dengan Desember 2020. Pada 2021 mndatang, Pemkab akan menyediakan anggaran Rp 10 miliar.
“Dengan demikian jangan merasa pesimistis bagi pihak rumah sakit ataupun lainnya dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 ini. Untuk itu jangan sampai ada pasien covid tidak tertangani atau terabaikan dan terlambat,” tandas Karna.
Dtegaskan Bupati, dalam menangani pasien terkonfirmasi Covid-19 jangan sampai ada penolakan dari pihak rumah sakit.
“Bagi Dirut di dua RSUD bilamana ada kekurangan ruang penanganan maka segeralah untuk memperluas ruang penanganan agar penanganan pasien covid dengan adanya lonjakan kasus bisa cepat tertangani,” ujarnya.
Usai arahan dari Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan juga mendengarkan saran-saran dan kajian-kajian dari peserta rapat koordinasi.
“Atas dasar masukan dan juga berbagai pemikiran dan kajian bersama mencermati perkembangan terkini bahwa di Majalengka akan diberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Mikro(PSBM),” kata Karna.
Dalam rapat tersebut, Bupati mengambil kebijakan untuk melarang hajatan, berkerumun, pagelaran seni budaya, sekolah tatap muka dihentikan dulu,
“Bilamana terjadi kasus Covid-19 di satu desa, maka desa tersebut harus dilockdown. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Senin (23/11/2020) dan Surat Edaran Bupati hari ini akan dibuat kebijakan tersebut diberlakukan sampai dengan terkendalinya Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujarnya.
Tambahnya, jika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan ada sanksi yang telah dirancang bekerjasama dengan Polres Majalengka.Lintong Situmorang