Headline

Diduga Kurang Pengawasan, Keselamatan Buruh Terancam Karena Tidak Mengunakan APD

561
×

Diduga Kurang Pengawasan, Keselamatan Buruh Terancam Karena Tidak Mengunakan APD

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Bali. Faktapers.id – Penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja bangunan masih menjadi PR. Padahal, APD dapat menghindari para pekerja dari bahaya kecelakaan di tempat bekerja.

Pekerja di pembangunan gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, beberapa pekerja masih ada yang tidak menggunakan tanpa APD.

Padahal secara aturan, baik yang tertuang dalam Kementerian Pekerjaan Umum maupun di RAB, menggunakan APD bagi pekerja, telah tertuang dalam peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja, khususnya konstruksi bangunan tingkat tinggi, harus memberikan APD.

I Nengah Riba. Kabid DCK PUPR Provinsi Bali, yang juga ditunjuk sebagai PPK, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, prihal pekerja yang tidak menggunakan APD dilapangan. Menjelaskan, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta memberi teguran kepada pihak pelaksana.
“Setelah saya cek ternyata mereka lupa pakai dan kita sudah ingatkan dan pelaksananya kita sudah panggil diingatkan kembali. Sekali lagi terimakasih atas kerjasamanya,” terang I Nengah Riba melalui pesan WhatsApp. Selasa,(24/11/2020).

Proyek pembangunan Kantor Ombusdman RI Perwakilan Provinsi Bali yang sedang dikerjakan, diduga luput dari pengawasan, khusunya K3. Dimana para pekerja yang mendapat tugas pemasangan kerangka baja ringan, terlihat tanpa alat pengaman. Tentu hal ini sangat membahayakan para pekerja itu sendiri.
Kurangnya pengawasan, baik dari pihak Konsultan pengawas maupun kontraktor, masih ada pekerja yang tidak mengunakan APD, tapi hal dibantah oleh pihak pelaksana.

Arya Mahardika dari pihak pelaksana menjelaskan, para pekerja memang susah diatur, malah dengan tegas Arya Mahardika mengatakan, sudah memberhentikan pekerja yang tidak mau mengikuti aturan yang tidak mau mengunakan APD.
“ya pak….mereka ngak mau pakai APD dari kemarin juga saya sudah berhentikan,” tegas Arya melalui pesan WhatsApp. Rabo, (24/11/2020).
Proyek yang dikerjakan oleh CV. TRI TUNGGAL SEJAHTERA, dengan nilai kontrak Rp 1.363.276.000, 00 –
Pengerjannya terus di geber, mengingat waktu PHO yang makin dekat.

Prihal penggunaan APD seperti full body harness, yaitu alat pelindung diri yang dapat melindungi pekerja dari resiko terjatuh saat berada di ketinggian.
Karena dapat menyebabkan fatality accident (kecelakaan yang menyebabkan kematian) bagi para pekerja tersebut. Selain full body harness, mereka juga tidak dilengkapi dengan safety helmet dan hanya menggunakan safety vest (rompi).

Padahal, barang-barang tersebut merupakan APD standar yang harus dilengkapi oleh perusahaan penyedia jasa, terutama jasa konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang APD.

Kondisi ini menjadi paradoks, karena di sekitar lokasi nampak terpasang banner keselamatan dan kesehatan kerja, lengkap dengan gambar dan aturannya. Yang sepertinya dipasang hanya sekedar untuk formalitas semata. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *