Headline

Setelah Pikir-Pikir, Jaksa Kasus Jerinx Akhirnya Banding

411
×

Setelah Pikir-Pikir, Jaksa Kasus Jerinx Akhirnya Banding

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Bali. Faktapers.id – Menarik, mungkin kalimat itu tepat untuk kasus yang menjerat drummer Superman Is Dead atau SID. Jaksa Penuntut Umum atas putusan perkara pidana atas nama terdakwa I Gede Aryastina als. Jerinx. Diputuskan dalam sidang minggu lalu, kini giliran Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kamis, (26/11/2020).

Pada agenda putusan perkara pidana atas nama terdakwa, I Gede Aryastina als. Jerinx, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara terhadap Jerinx.

“Sekitar jam 13.30 wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina als. Jerinx. Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding”.
Adapun alasan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding yaitu :

Putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19.

Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara dirasa, belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.

“Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas 2 (dua) poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan,” terang Luga. */Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *