Maros, Faktapers.id – Anggaran BPNT atau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang di salurkan kewarga Miskin setiap bulanya sebesar Rp 200 perbulan melalui pemerintah atau kemensos diduga kuat ada Mark up.
Dari penuturan warga sebut saja Tallasa cucu dari penerima manfaat menuturkan bahwa, pada bulan- bulan sebelumnya, Masyarakat Keluarga Penerimah Manfaat (KPM) tersebut mendapatkan berupa beras 9 Kg, telur 33 butir, ayam 1 ekor dan daging sapi 1 kg, beserta sejumlah uang yang masuk kerekening masing-masing senilai 200 ribu rupiah perbulannya.
Sedangkan untuk bulan November tahun 2020, anggaran KPM tersebut dikatakan senilai Rp 200 dengan penerimaan yang sampai ke warga hanya berupa beras 10 Kg, dan telur 53 butir yang jika dikalkulasi harga beras 10 Kg dan telur 53 butir tersebut tidak sampai 200 ribu. Kata Tallasa
“Kami menduga ada permainan dari tim Suplayer sehingga kuat dugaan anggaran BPNT tersebut dipermainkan kepada sekitar 22 ribu jumlah KK se_ Kabupaten Maros,” ungkapnya, Jum’at (4/12/2020) kepada faktapers.id
“Bukan hanya itu saja, sesuai temuan kami di lapangan telur tersebut tidak sama rata besar, ada yang kecil ada yang besar”, tambahnya
Saat awak media melakukan konfirmasi kepihak Dinas Sosial Kabupaten Maros melalui kepala seksi pemberdayaan fakir miskin Yusuf di ruang kerjanya pada Kamis 3 November 2020, kemarin ia mengatakan bahwa sangat disayangkan jika terjadi persoalan seperti ini kerena yang merugi itu masyarakat kita.
“Tentu sangat disayangkan jika terjadi persoalan seperti itu dilapangan, ini rananya tim suplyer agen penyalur, kalau memang kualitas beras atau telur tersebut di anggap tidak sesuai SOP, Itukan bisa di tolak oleh agen KPM (Keluarga penerimah Manfaat), kan kasihan masyarakat miskin kita, “ucapnya.
Yusuf Kepala Seksi pemberdayaan fakir miskin Dinsos Maros juga mengakui beberapa hari yang lalu dirinya telah menerima penyampaian atau keluhan dari warga kecamatan lau terkait persoalan tersebut.
“Kami memang sudah menerima laporan atau keluhan dari warga kecamatan lau, terkait telur yang dianggap kecil, itukan harusnya kalau diaggap tidak sesuai SOP yang ada bisa di tolak oleh Agen Suplayer,” tegasnya.
Menurut dia, yang lebih tau persoalan tersebut adalah pihak kordinator Daerah, dan Tim suplyernya.
“Iya memang untuk yang lebih tau itu adalah kordinator daerah yang memang menangani BPNT tersebut, dan juga suplayernya,” jelasnya.
Namun ia berpesan kepada masyarakat, apabila KPM( Keluarga Penerima Manfaat) Bantuan Pangan NoN Tunai( BPNT) di anggap tidak sesuai warga berhak untuk menolaknya.
“Baiknya jangan diterima dan tolak saja, kalau memang itu dianggap tidak sesuai dan tidak layak untuk masyarakat,” Bebernya. Anchank